
*Pemerintah Komitmen Penuh Berantas Mafia Tanah
BULELENG – Serangkaian peringatan HUT Ke-61 Undang-undang Pokok Agraria Tahun 2021, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyerahkan 124.120 bidang Sertipikat Redistribusi Tanah (SRT) se-Indonesia, termasuk 813 Sertipikar Hak Milik (SHM) Desa Sumber Kelampok, Kecamatan Gerokgak. Pensertipikatan lahan melalui Proses Reforma Agraria diharapkan dapat menyelesaiakan sengketa tanah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap lahan.
“Saya tidak ingin, konflik agraria yang terjadi dibanyak daerah terus berlangsung dan saya tidak ingin, rakyat kecil tidak memiliki kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka. Saya juga tidak ingin pengusaha tidak memiliki kepastian hukum terhadap lahan usahanya,” tandas Presiden Jokowo, Rabu, 22 September 2021 pada acara virtual penyerahan 124.120 Sertipikat Redistribusi Tanah yang diikuti warga masyarakat Desa Sumber Kelampok, Kecamatan Gerokgak.
Presiden Jokowo menegaskan, kepastian hukum atas tanah yang memberi keadilan bagi seluruh pihak adalah kepentingan bersama.
“Pemerintah, berkomitmen untuk memberi kepastian hukum yang berkeadilan ini. Saya paham betul, bahwa konflik agraria dan sengketa tanah merupakan tantangan berat yang dihadapi bapak ibu sekalian, para petani, nelayan serta masyarakat dalam menggarap lahan. Setiap tahun, saya menerima kelompok tani yang rela jauh-jauh datang ke Jakarta, bahkan ada yang berjalan kaki ke Jakarta untuk memperjuangkan lahan mereka yang terdampak konflik agraria,” ungkapnya.
Bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-61 Tahun 2021, pemerintah menyerahkan 124.120 sertipikat tanah hasil redistribusi pada 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota se- Indonesia.
“5.512 diantaranya, merupakan hasil penyelesaian konflik agraria pada 7 provinsi dan 8 kabupaten/kota yang menjadi prioritas pada tahun 2021,” tegasnya.
Penyerahan sertipikat ini, menurut Jokowi, sangat istimewa karena sertipikat ini merupakan tambahan tanah baru untuk rakyat, yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah terlantar dan pelepasan kawasan hutan.
“Tanah ini, tanah yang fres betul. Ini merupakan hasil perjuangan kita bersama, perjuangan bapak ibu sekalian, yang juga melibatkan kelompok-kelompok organisasi masyarakat sipil dan tentu saja datri pemerintah. Hal ini merupakan bentuk komitmen negera untuk mengurai konflik agraria yang ada, mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat, memastikan rung hidup yang adil bagi rakyat,” ujarnya.
Pemerintah juga berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah.
“Padahal jajaran Polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia tanah yang ada, jangan sampai juga ada aparat penegak hukum membekingi mafia-mafia tanah tersebut. Perjuangkan hak masyatakat dan tegakkan hukum secara tegas,” tandas Jokowi seraya meminta sertipikat yang diterima, dijaga, jangan sampai rusak, beralih fungsi atau dialihkan kepada orang lain. (kar)








