
TABANAN – Persyaratan masuk kantor pemerintah maupun lainnya diperketat dengan kewajiban melakukan pemindaian kode batang atau scan barcode (QR) Aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta memastikan masyarakat sudah divaksin.
Kalau sebelumnya wajib pindai kode batang ini hanya berlaku di mall, maupun destinasi wisata, namun kini terus diperluas. Seperti halnya ke Polres Tabanan sampai ke Polsek juga wajib memindai aplikasi tersebut di lokasi yang sudah ditentukan.
Kini hal serupa juga diterapkan ketika masuk ke lingkungan Pemkab Tabanan. Sejak dua hari terakhir, beberapa dinding di lingkungan kantor tersebut terpasang barcode. Setiap yang datang diimbau untuk melakukan pemindaian. Khususnya para pegawai maupun pihak lainnya yang berkepentingan.
“Surat edaran Menpan RB juga mewajibkan untuk menerapkan pindai barcode Peduli Lindungi,” jelas Asisten III bidang administrasi umum dan keuangan Setda Kabupaten Tabanan, I Made Agus Harta Wiguna, Kamis 16 September 2021.
Adapun edaran Menpan RB yang dimaksud bernomor 21/2021 yang intinya menginstruksikan instansi pemerintahan menerapkan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining atau pemeriksaan kepada semua pegawai atau pengunjung yang masuk ke lingkungan instansi pemerintahan memang terbebas dari Covid atau sudah divaksin.
“Sudah mulai diterapkan bersamaan dengan instruksi terbaru Mendagri terkait PPKM. Selain di kantor bupati, ini juga berlaku di masing-masing OPD maupun tempat layanan publik,” imbuhnya. (jon)








