BADUNG -2.029 buah cap keimigrasian versi lama dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Senin 13 September 2021.
Pemusnahan cap keimigrasian dilakukan setelah terbitnya Permenkumham Nomor 28 Tahun 2018 yang mengatur mengenai cap keimigrasian saat melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. “Saat pemeriksaan keimigrasian yang sebelumnya menggunakan cap keimigrasian manual, kini dirubah menjadi cap keimigrasian elektronik berupa stiker yang ditempelkan pada paspor saat melakukan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” ujar Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai I Putu Suhendra Tresnadita, Selasa 14 September 2021.
Stiker memuat berbagai informasi yang dibutuhkan mengenai izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangan orang asing ke wilayah Indonesia. “Terhitung sejak 1 Oktober 2020, Imigrasi Ngurah Rai dengan TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai telah siap melaksanakan pemeriksaan keimigrasian dengan menggunakan cap keimigrasian manual desain baru dan cap keimigrasian elektronik berupa stiker,” ungkapnya. (adi)








