
BULELENG – Sebagai tindak lanjut dari poin 2 surat perdamaian Insiden Swab Sidetapa (ISS) yang terjadi, Senin, 23 Agustus 2021 lalu, Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Mohammad Windra Lisrianto dan Kadek Dicky Okta Andrean telah mencabut laporan masing-masing.
Sesuai dengan kesepakatan perdamaian, pada hari Rabu, 8 September 2021, Dandim Windra Lisrianto mencabut laporan Nomor : LP/B/83/VIII/2021/Res Buleleng.
“Hari ini, tadi jam 10.00 WITA, Pak Dandim sudah mencabut laporan polisi Nomor : LP /B/83/VIII/2021/Res Buleleng sehingga pelaksanaan penyelidikan untuk insiden sidetapa tidak kita lanjutkan, kita laksanakan yang namanya Restorative Justice,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Rabu, 8 September 2021 usai bertemu Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Mohammad Windra Listrianto.
Senada dengan Kapolres Buleleng, Kadek Cita Ardana Yudi selaku kuasa hukum Kadek Dicky Okta Andrean (20) beralamat Desa Sidatapa Kecamatan Banjar menyatakan, sesuai kesepakatan perdamaian, kliennya juga sudah mencabut laporan di Detasemen Polisi Militer (Denspom) IX-3 Denpasar.
“Hari ini, kami dapat informasi dan foto dari penyidik tentang pencabutan laporan oleh Pak Dandim, tentu sebagai komitmen yang sudah kami lakukan kemarin, klien kami segera mencabut laporan di Denpom IX-3 Denpasar,” ungkapnya.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng ini berharap perdamaian segera tuntas dan mengapresiasi pelaksanaan Restorative Justice yang dimediasi Gubernur Bali Wayan Koster dalam penyelesaian Insiden Swab Sidatapa (ISS), Senin, 23 Agustus 2021 di Balai Agung Pura Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar.(kar)








