
BADUNG – Pengurus Suka Duka Raya Kampial (SDRK), Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, diterpa isu tak sedap terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan Covid-19.
Itu diketahui setelah adanya surat dari anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK ke Lurah Benoa pada 14 Agustus 2021. Surat Nomor 0102019/551-B.65/DPD-MPR RI/Bali/VIII/2021 tersebut perihal permohonan perhatian terkait aspirasi masyarakat atas nama Ari Wastika tentang temuan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran bantuan masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 di kawasan Perumahan Raya Kampial, Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Surat ditembuskan ke Presiden RI, Ketua MPR RI, Ketua DPD RI, Ketua DPR RI, Menteri Sosial RI, Ketua KPK, Jaksa Agung, Gubernur Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali, Bupati Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, dan Camat Kuta Selatan.
Merasa terusik, pengurus perumahan diketuai Putu Arwata membuat surat balasan disertai bukti foto penyaluran bantuan kepada warga. Surat dibawa ke Kantor DPD RI Provinsi Bali pada Senin 6 September 2021.
“Tadi surat sanggahan berikut bukti-bukti sudah kami bawa langsung bersama-sama dengan pengurus lainnya ke Kantor DPD RI Provinsi Bali. Kami ingin agar segera dilakukan klarifikasi, karena ini mengandung unsur pencemaran nama baik atau fitnah,” ungkapnya.
Arwata mengaku belum bertemu dengan AWK dan surat dititipkan kepada dua staf yang sedang bertugas. “Kami minta AWK membuka dialog dan membuat surat klarifikasi tertulis kepada Lurah Benoa untuk mengembalikan nama baik kami. Kami tunggu tindak lanjutnya 2×24 jam,” tegasnya.
Ia menyebutkan, ratusan paket bantuan berupa beras 5 kg diterima pihaknya dari LSM Kini Jani yang bekerja sama dengan Kodam IX/Udayana dan dipastikan sudah tersalurkan kepada masyarakat yang berhak setelah melakukan pendaftaran online via link. Hal tersebut diperkuat oleh bukti foto masing-masing penerima.“Jadi, untuk penyaluran bantuan itu tidak ada kaitannya dengan Kelurahan Benoa,” imbuhnya.
Dikonfirmasi via telepon, Staf Hukum AWK, Putu Sartika Sukmadewi membenarkan pihaknya menerima surat dari pengurus SDRK. Sebagai tindak lanjut, rencana akan dilakukan kunjungan kerja ke lokasi. “Kami sudah mohon petunjuk ke pimpinan dan pasti kami respon dengan baik,” ujarnya sembari menyebutkan saat pengurus SDRK membawa surat, AWK sedang berada di luar kota. (adi)








