
BULELENG – Buntut Insiden Swab Sidatapa, tak hanya berujung proses hukum di Denpom IX/3 Denpasar dan Polres Buleleng. Dua oknum prajurit TNI, Kodim 1609/Buleleng yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga Sidetapa, Kadek Dicky Ota Andrean, juga dikenakan sanksi disiplin militer berupa lari keliling Makodim dan membersihkan sarana prasarana gedung kantor yang ada di Makodim 1609/Buleleng.
“Sanksi disiplin kami berikan kepada yang bersangkutan karena melakukan tindakan indisipliner sebagai prajurit TNI AD,” tandas Dandim 1609/Buleleng, Letkol. Inf Muhammad Windra Lisrianto, Kamis, 2 September 2021.
Dandim Windra memaparkan, tindakan disiplin militer terhadap dua oknum prajurit ini dilakukan berdasarkan Undang-undang No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan pertimbangan pada rapat, Kamis, 1 Septeber 2021 yang dihadiri Danramil 1609-04/Tejakula Kapten Inf Rifa’i, Pasipers Kapten Caj I Ketut Teken, Pasi Intel Lettu Arh Putu Darma Setiawan.
“Selaku Ankum, menjatuhkan tindakan disiplin militer terhadap dua oknum prajurit tersebut, selain itu proses hukum terhadap oknum prajurit Kodim 1609/Buleleng tersebut tetap berjalan dan masih dilakukan penyidikan oleh penyidik Denpom IX-3/Denpasar,” pungkasnya. (kar)








