
BADUNG – Pengusaha Zaenal Tayeb yang ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik, menjalani penahanan di rutan Polres Badung mulai Kamis 2 September 2021 malam.
Informasi yang dihimpun, Zaenal Tayeb didampingi kuasa hukum diperiksa penyidik Satreskrim Polres Badung selama 10 jam dari pukul 09.00 WITA terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Selesai melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan menahan Zaenal Tayeb. Sekitar pukul 19.00 WITA, mantan promotor tinju asal Makassar, Sulawesi Selatan itu digiring dari ruang pemeriksaan menuju rutan di lantai dua.
Kasat Reskrim Polres Badung Iptu I Putu Ika Prabawa yang dikonfirmasi WARTA BALI via WhatsApp tidak memberikan keterangan terkait penahanan Zaenal Tayeb. “Konfirmasi ke Humas, ya,” jawabnya singkat.
Kasi Humas Iptu Ketut Sudana membenarkan Zaenal Tayeb ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi. “Ya, ditahan mulai malam ini. Penahanan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara,”ujarnya.
Sementara, Mila Tayeb selaku kuasa hukum Zaenal Tayeb saat dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar. “Bukan kapasitas saya untuk jawab. Kami selalu kooperatif,” katanya.
Terpisah, Bernadin selaku kuasa hukum pelapor, Hendar Giacomo Boy Syam mengatakan penahanan tersebut merupakan wewenang penyidik. “Penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa dan berkas perkara sudah P21 (lengkap). Artinya, penyidik segera menyerahkan berkas perkara dan tersangka,” ungkapnya.
Seperti diwartakan, Zaenal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka, Senin 12 April 2021. Namun, di pemanggilan pertama pada Senin 19 April 2021, ia tidak datang karena sakit.
Zaenal dilaporkan rekan bisnisnya, Hendar Giacomo Boy Syam terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berawal pada tahun 2012, Zaenal Tayeb mengajak pelapor untuk kerja sama pembangunan dan penjualan objek tanah miliknya di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Setelah bisnis berjalan, dilanjutkan dengan pembuatan blok plan sampai dengan pembangunan beberapa unit rumah dan dijual kepada konsumen.
Tahun 2017 disepakati kerja sama akan dibuatkan perjanjian notariil. Saat itu, Yuri Pranatomo (sempat jadi tersangka dan di putus bebas oleh hakim), membuatkan draft perjanjian tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa. Dengan mengacu pada draft yang belakangan diduga tidak benar itu, notaris membuatkan akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017.
Dalam akta disebutkan bahwa Zaenal Tayeb selaku pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 meter persegi. Sedangkan korban (Hendar) selaku pihak kedua melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama Ombak Luxury Residence.
Korban diwajibkan membayar nilai atas seluruh objek tanah sebesar Rp 45 juta per meter persegi. Totalnya mencapai Rp 61,65 miliar, dengan termin pembayaran 11 kali. Setelah menandatangani akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut. Ternyata, baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 meter persegi. Luasnya hanya 8.892 meter persegi. Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar. (dum)








