
GIANYAR – Rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) di Kabupaten Gianyar memasuki tahap survei lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Bali.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar Ni Made Mirnawati mengatakan, dari 39 titik lahan yang diusulkan dalam pembuatan TPS3R serangkaian program penanggulangan sampah rumah tangga, hanya 32 lokasi tersebar di beberapa desa yang lolos verifikasi. “Tempat yang tidak lolos verifikasi ini sebagian besar karena persoalan lahan,” ujarnya, Rabu 25 Agustus 2021.
Mirna menjelaskan, lahan untuk pendirian TPS3R sangat spesifik, yaitu tidak boleh tanah sewa, kalaupun menggunakan tanah adat harus ada kejelasan status tanah, serta mendapat persetujuan pendamping. “Banyak pendamping yang tidak setuju karena khawatir TPS3R menimbulkan bau. Padahal, kalau dikelola secara benar, tidak demikian karena yang dibuang hanya sampah organik dan plastik. Sementara sampah residu yang menjadi pemicu bau dibuang ke TPA Temesi,” jelasnya.
Pembuatan TPS3R menggunakan anggaran dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Pemerintah Provinsi Bali. Awalnya, dari pagu anggaran Rp 100 miliar, Gianyar meminta Rp 20 miliar. “Ketika pagu anggaran dari Pemprov Bali dinaikkan menjadi Rp 120 miliar, kami kembali menaikkan permintaan dana menjadi Rp 44 miliar lebih. Saat ini, kami masih menunggu pencairan, tapi informasinya kita mendapatkan prioritas anggaran karena menjadi percontohan TPS3R di Bali,” ungkapnya.
Begitu dana cair, pekan kedua September pembangunan mulai dilaksanakan dengan target rampung Desember 2021. Mirnawati mengatakan, TPS3R harus secepatnya dibuat karena sudah harus berhenti membuang sampah di TPA Suwung yang selama ini mencapai 168 ton per hari.
Sedangkan TPA Temesi milik Pemkab Gianyar kondisinya overload. “Jumlah sampah yang dibuang ke Temesi di masa pandemi mengalami penambahan signifikan. Dari awalnya 423 ton per hari, kini 480 ton per harinya,” kata Mirna. (jay)








