
MANGUPURA – Kasus penyelewengan anggaran bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, yang berupakan Bantuan Kuangan Khusus (BKK) dari Kabupaten Badung tahun 2019, mendapat reaksi keras dari Ketua DPRD Badung I Putu Parwata. Apalagi kasus ini disebut-sebut menyeret Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Parwata ditemui di Kantor DPRD Badung, Jumat 20 Agustus 2021 menegaskan mekanisme pemberian bantuan BKK Badung kepada kabupaten lainnya sudah sangat jelas. BKK yang diberikan kepada Karangasem termasuk lima Kabupaten lainnya di Bali, bersumber dari penyisihan Pajak Hotel dan Restauran (PHR).
“Bantuan yang diberikan Badung dulu ke APBD kabupaten penerima, baru Bupati setempat dan tim teknis melakukan kegiatan sesuai bantuan keuangan yang diberikan. Apakah mereka melakukan atau menggunakan bantuan dengan baik bukan urusan pemberi, jangan kami diseret-seret dong,” tegas Parwata. Jadi Kabupaten Badung tidak ada lagi urusan setelah anggaran sudah masuk ke kas daerah Kabupaten penerima.
Apabila terjadi penyelewengan atau penggunaan dana tidak sesuai ketetuan, menurut Parwata bukan lagi menjadi tanggung jawab Kabupaten Badung. “Soal bantuan hibah kabupaten Badung kepada kabupaten lainnya itu oleh Undang-undang dibenarkan, ketika dalam penggunaanya terjadi penyelewengan bukan urusan kami selaku pemberi bantuan,”ujarnya.
Dikatakan, BKK bedah rumah yang dibalut dalam Badung Angelus Bhuana adalah niat baik Pemkab Badung berbagi untuk kabupaten lainnya. Bantuan yang diberikan pun dimasukkan dalam APBD kabupaten penerima sebelum direalisasikan sesuai dengan proposal yang diajukan. BKK bedah rumah lanjut Parwata juga diarahkan ke daerah-daerah pinggiran.
Seperti di Desa Tianyar Barat seperti banjar Munti Gunung, diharapkan bisa menghapuskan kesan bahwa warga Munti Gunung sebagai gepeng, gelandangan dan pengemis. Untuk diketahui Karangasem saat itu mendapatkan bantuan bedah rumah sebanyak 405 Orang dan total nilai bantuan sebesar Rp. 20 Milliar lebih. (lit)








