
TABANAN – Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra melaksanakan silahturahmi dengan Ketua PHDI, MDA dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) Kabupaten Tabanan I Wayan Tontra di rumahnya di Desa kelating, kerambitan, Jumat 20 Agustus 2021.
AKBP Ranefli menyampaikan, dirinya yang menjabat kapolres Tabanan sejak awal Agustus tahun ini sudah kewajiban memperkenalkan diri kepada semua tokoh masyarakat di kabupaten Tabanan.
“Selaku Kapolres Tabanan, kami mengajak masyarakat Kabupaten Tabanan, melalui Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan demikian juga dengan PHDI Kabupaten Tabanan, untuk bersama sama menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, terutama dalam upaya- upaya pencegahan dan penanggulangan covid19, Kapolres berharap semua komponen dan elemen masyarakat yang ada hendaknya berperan aktif, bahu membahu dan berupaya maksimal untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19,” kata AKBP Ranefli.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengajak semua untuk fokus terhadap percepatan penanganan pencegahan Covid-19.
“Kami mohon bantuannya agar semua pihak membantu aparat dalam melakukan langkah – langkah pencegahan terhadap penyebaran Covid-19, bantu berikan edukasi yang benar kepada masyarakat terkait penerapan Protokol Kesehatan dan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sebagaimana yang telah di atur dalam Instruksi Mendagri, Surat Edaran Gubernur Bali dan Surat Edaran Bupati Tabanan,” sebut Kapolres Tabanan
Berkaitan dengan hal tersebut, kapolres juga mohon dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat yang melibatkan orang banyak agar dikurangi. Dengan berkumpulnya banyak orang sangat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.
“Mari bersama sama kita cegah penyebaran Covid-19 dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi peraturan PPKM level 4, sehingga kluster-kluster baru Covid-19 dapat kita hindari,” Ungkap Kapolres Tabanan.
Sedangkan Tontra menyampaikan, PHDI dan Majelis Adat Madia ( MDA ) serta FKUB Kabupaten Tabanan telah berkomitmen penuh untuk mendukung langkah langkah Pemerintah dalam upaya penanggulangan covid19, bahkan sebelum pandemi Covid-19 ini.
“Kalau kita melihat sejarah “gering” / penyakit yang mengakibatkan terjadinya banyak kematian di Bali disebut dengan “Gerubug” Zaman dahulu juga sudah pernah terjadi di Bali. Aturan tentang hal itu juga sama seperti apa yang ditetapkan Pemerintah saat ini, kalau Gerubug Zaman dahulu sesuai dengan yang tertulis dalam sastra lontar tidak boleh keluar rumah, demikian juga yang ada kandungan penyakit menular harus diisolasi,” ungkap Tontra.
Dirinya menghimbau warga masyarakat agar apa yang menjadi kebijaksanaan dan peraturan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, agar dilaksanakan.
“Sehingga kita semua segera bisa keluar dari pandemi Covid-19 ini,” ucapnya. (jon)








