
BULELENG – Tim Pengawasan dan Penindakan Protokol Kesehatan (Wasdak Prokes) Satgas-PP Covid-19 Buleleng bubarkan gelaran tajen di Banjar Dinas Buana Sari, Desa Kayu Putih, Kecamaatan Sukasada. Dengan kewenangan terbatas pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Tim Wasdak Satgas-PP Covid-19 yang dikomando Kasatpol-PP Pemkab Buleleng, Putu Artawan, hanya mengamankan, menyerahkan penyelenggara, Ketut BA kepada aparat kepolisian dengan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
“APD kami kenakan terhadap yang bersangkutan sebagai pengingat, bahwa operasi yang kami lakukan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat agar tidak tertular Covid-19,” tandas Kasatpol-PP Pemkab Buleleng, Putu Artawan didampingi Dandim 1609/Buleleng, Letkol.Inf Windra Lisrianto, Rabu, 28 Juli 2021 siang usai penyerahan barang bukti dan penyelenggara tajen penyidik Unit Reskrim Polsek Sukasada.
Penyerahan Ketut BA selaku terduga pelaku penyelenggara tajen berikut barang bukti (BB) antara lain berupa 9 buah tas tempat ayam, 1 ekor ayam hidup, 1 ekor ayam mati, mendapat apresiasi Kapolsek Sukasada Kompol Wayan Sartika.
“Penyerahan satu orang terduga pelaku, penyelenggara tajen berikut barang bukti ini kami apresiasi sebagai bentuk sinergitas, kebersamaan kami dalam menciptakan kamtibamas, terlebih pada masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat,” tandasnya.
Proses hukum terhadap oknum penyelenggara tajen yang dapat menimbulkan kerumunan yang sangat rentan terhadap penyebaran virus, pasti dilaksanakan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sepakat, penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap oknum masyarakat, agar tidak bertindak melanggar hukum apalagi dapat membahayakan wargga lainnya, berupa penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (kar)








