
BADUNG – Sejumlah tokoh masyarakat angkat bicara soal PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah pusat maupun daerah diharapkan melakukan evaluasi dan relaksasi terhadap kebijakan tersebut.
Bendesa Adat Tanjung Benoa Made ‘Yonda’ Wijaya mengatakan, relaksasi dinilai penting karena kejenuhan masyarakat sudah mencapai klimaks. Ia memahami penerapan PPKM bertujuan baik untuk memutus mata rantai Covid-19. Namun, kebijakan itu telah mempersempit ruang gerak masyarakat terutama yang memiliki usaha.
“Pengetatan memang penting, tapi kami harap pengetatan ini bisa diimplementasikan dengan berpihak pula pada sektor ekonomi. Jangan sektor ekonomi ini malah dilemahkan begitu saja,” ucapnya, Minggu 25 Juli 2021.
Salah satu yang dipandang perlu dilonggarkan berkaitan dengan larangan dine-in atau makan di tempat. Selain itu, juga soal penutupan destinasi wisata yang dirasa harusnya bisa dibuka secara bertahap. “Tergeraknya roda perekonomian sekaligus untuk meningkatkan imunitas tubuh. Sebab, faktor himpitan ekonomi juga mempengaruhi kondisi imunitas tubuh,”ujarnya.
Di Bali, kata Yonda, pola pengawasan dirasa sangat memungkinkan untuk dikerjasamakan dengan pihak desa adat. Dengan demikian, desa adat bisa melakukan penyesuaian poin pengetatan dari pemerintah dengan kondisi yang ada di masyarakat karena kondisi di masing-masing wilayah tidak serta merta bisa disamaratakan.
“Kami berharap pemerintah bisa melahirkan kebijakan yang membuat masyarakat bisa tetap berpikir optimis. Namun di sisi lain, senantiasa tetap taat terhadap prokes (protokol kesehatan). Kebijaan kami harap bisa memberikan harapan, bukan ketakutan. Sehingga masyarakat bisa tetap kuat dan tegar menghadapi cobaan, tanpa melemahkan kembali ekonomi yang saat ini sudah sangat terpuruk,”harapnya.
Hal senada disampaikan Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa. Ia berpendapat, kebijakan penanganan Covid-19 harus dievaluasi, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat. Sejalan dengan apa yang pernah diwacanakan Presiden Joko Widodo, yakni hidup berdampingan dengan Covid-19, maka kebijakan pro terhadap pertumbuhan ekonomi menjadi suatu hal yang sangat diidamkan. Dalam artian, disiplin prokes tetap dijaga, dan di sisi lain, ekonomi bisa tetap digerakkan. “Dengan demikian, masyarakat akan lebih kuat dalam menghadapi kondisi saat ini,”Kata Disel Astawa.
Ia menodorong agar ke depannya tidak lagi muncul kebijakan pengetatan yang mempersempit ruang pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, hal itu sama saja dengan menghadapkan masyarakat dengan dua pilihan, yakni mati berlahan karena terhimpit kebutuhan ekonomi atau karena Covid-19. “Jadi menurut saya, yang perlu diketatkan itu adalah pengawasan dan edukasinya. Sehingga ekonomi bisa tetap tumbuh, dan di sisi lain angka kasus bisa ditekan,” tegasnya.
Selain dua tokoh asal Kuta Selatan tersebut, tokoh di Legian, Kuta, Wayan Puspa Negara juga mendorong pemerintah melakukan relaksasi kebijakan dengan menurunkan level PPKM. Menurutnya, ada tiga poin aturan yang diharapkan bisa dievaluasi. Pertama, memperbolehkan dine-in dengan kuota 50 persen dari kapasitas maksimal. Kedua, jam operasional usaha warung makan, angkringan, dan sejenisnya di destinasi wisata bisa diperlonggar maksimal 23.00 Wita. Ketiga, pembukaan destinasi secara bertahap, khususnya pantai.
“Dengan itu, kami harap perekonomian masyarakat bisa kembali berputar karena selama ini masyarakat seolah-olah tidak bisa berkutik dan membuat kondisi perekonomian malah semakin terpuruk,” ujar Puspa Negara.
Meski memberikan kelonggaran, penerapan prokes tak boleh kendor. Bila perlu, adakan pakta integritas dengan pengusaha ataupun pengelola, sehingga yang melanggar kemudian bisa ditindaklanjuti pemberian sanksi. (adi)








