
BULELENG – Mengantisipasi adanya klaster kantor dan memastikan penerapan Work From Home (WFH) dan Work Form Office (WFO) 25 % Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa melaksanakan sidak WFH dan WFO.
“Hari ini pemantauan dilakukan pada beberapa titik di kota, juga pengawasan terhadap pegawai dan masyarakat dengan cara yang lebih humanis lebih edukatif. Namun beberapa hari kedepan, tentu akan dilakukan lebih tegas jika masih ada yang tidak mengindahkan aturan,” ungkap Sekda Gede Suyasa, Jumat, 9 Juli 2021 usai memantau WFH, WFO serta percepatan vaksinasi di Kabupaten Buleleng.
Pemantauan WFH dan WFO, kata Suyasa yang juga Sekretaris Satgas-PP Covid-19 Buleleng, dilakukan untuk memastikan penerapan Inmendagri No 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali No. 9 tahun 2021 dan SE Bupati Buleleng terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan perkantoran.
“Bahwasannya SKPD sektor kritikal seperti BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD Buleleng, RSUD Tangguwisia kelas D, Giri Emas, Puskesmas se-Kabupaten Buleleng, Satpol PP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah diberlakukan 100% Work From Ofice (WFO),” ungkapnya.
Terhadap sektor essensial seperti Dinas Perijinan, Disdukcapil, Dinas Lingkungan Hidup dan bidang atau perangkat yang mengeluarkan rekomendasi perijinan diberlakukan WFO 25 % dengan prokes secara ketat.
“Masih ada beberapa yang tidak sesuai aturan, kami berikan teguran simpati,” ujarnya.
Suyasa menambahkan, diluar daripada dua sektor tersebut, SKPD melaksanakan WFH 100 %.
“Di luar dari dua sektor itu, SKPD melaksanakan WFH 100 %. Namun, bilamana ada kegiatan yang sangat mendesak, sesuai Inmendagri, yang WFH dibolehkan ke kantor dengan surat tugas. Surat tugas ini yang menentukan boleh ngantor atau tidak, jika pas kena sidak tidak menunjukkan surat tugas, tentu akan disuruh pulang,” terangnya.
Secara umum, Suyasa menilai ketaatan aparatur dan warga masyarakat terhadap aturan PPKM Darurat sudah semakin baik. Dia berharap dengan kesadaran bersama, kasus konfirmasi bisa diminimalisir dan pengendalian Pandemi Covid-19 dapat segera terwujud.
“Meskipun masih ada oknum yang melanggar, dari pemantauan dan pengawasan selama PPKM Darurat yang dilakukan, kesadaran aparatur dan masyarakat untuk taat aturan demi keselamatan bersama dalam mengahadapi Covid-19 semakin meningkat,” tandas Suyasa. (kar)








