
BULELENG – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana LPD Gerokgak dengan nilai kerugian Rp 1,2 Miliar memasuki babak III. Setelah berkas perkara dan dakwaan siap, Selasa, 6 Juli 2021, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Tim JPU Kejati) Bali melimpahkan berkas sekaligus tersangka kepada Pengadian Negeri (PN) Tipikor Denpasar.
“Hari ini tim JPU-Kejati Bali melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana LPD Gerokgak ke PN Tipikor,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara, usai pelimpahan secara virtual di Kantor Kejari Buleleng.
Didampingi Tim Penyidik Kejati Bali, Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng memaparkan, tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial S selaku sekretaris, MM selaku bendarahara dan KS selaku kolektor LPD Gerokgak.
“Serangkaian proses hukum para tersangka sejak hari ini menjadi tahanan PN Tipikor Denpasar dititipkan pada rumah tahanan Polres Buleleng,” jelasnya.
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta fakta yang terungkap pada persidangan mantan Ketua LPD Gerokgak, Komang Agus Putrajaya yang sudah divonis majelis hakim selama 3 tahun penjara.
Jayalantara menambahkan, perbuatan tersangka secara koorporasi memanipulasi kas bond menjadi SPJ kredit fiktif pada LPD Gerokgak, sehingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 1,2 Miliar lebih. Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur pasal 2, 3, jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999, jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tandas Jayalantara dibenarkan Tim Penyidik Kejati Bali. (kar)








