
JEMBRANA – Berhati-hatilah bila menerima telepon dari orang tak dikenal, apalagi sampai meminta uang. Ini berkaca dari pengalaman I Gusti Kade Sudiana (57) yang menjadi korban penipuan bermodus minta sumbangan kampus. Dalam laporan di Satreskrim Polres Jembrana, ia mengalami kerugian Rp 262.500 juta.
Informasi yang dihimpun WARTA BALI, dugaan penipuan dialami Sudiana pada Rabu 30 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 WITA. Awalnya, warga Banjar Sumbersari, Desa Melaya itu menerima telepon dari nomor 082310473399 yang mengaku rektor salah satu universitas di Denpasar. Pelaku meminta korban membayar uang sumbangan sukarela yang telah disepakati karena anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Gigi.
Tanpa pikir panjang, korban berangkat ke BRI Cabang Negara dan mentransfer uang Rp 262.500 juta. “Uang ditransfer ke rekening BRI nomor 328601006994509 atas nama Harisman,”kata sumber petugas yang keberatan namanya diwartakan, Jumat 2 Juli 2021.
Dalam perjalanan pulang, korban baru merasa curiga. Ia pun balik lagi ke bank dan meminta pegawai BRI melakukan pemblokiran transferan. Sayangnya, saldo rekening tujuan dinyatakan telah kosong.
Kasat Reskrim Polres Jembrana Iptu M. Reza Pranata yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya masih dalam bentuk dumas (pengaduan masyarakat) dan masih dilakukan penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat supaya berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang tak dikenal apalagi sampai meminta uang melalui telepon,”ujarnya. (dum)








