
BULELENG – Berkas perkara pencurian dan pengerusakan dengan tersangka GPAW (32) beralamat Jalan Pulau Lombok Wisma Sejahtera, Kelurahan Banyuning dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. Penyidik Satrekrim Polres Buleleng segera menyerahkan berkas perkara, barang bukti serta tersangka kepada JPU.
“Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, penyidik segera menyerahkan berkas perkara, barang bukti serta tersnagka kepada JPU Kejaksaan Negeri Buleleng,” ungkap KBO Satreskrim Polres Buleleng AKP Suseno, Kamis, 24 Juni 2021 saat menggeber perkembangan penyidikan kasus ini di Mapolres Buleleng.
Dijelaskan, penetapan GPAW (32) sebagai tersangka kasus pencurian dan pengerusakan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban, Deny Ary Suryadi, Nomor : LP-B/38/IV/2021/Bali/Res Bll, tanggal 5 April 2021.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan delapan saksi termasuk saksi pelapor/korban serta bukti pendukung antara lain berupa satu bendel surat pernyataan kesepakatan jual beli rumah beralamat di Jalan Pulau Komodo, Gang Aditya Blok B Kelurahan Banyuning tanggal 21 Juli 2020, satu batang balok dan lima lembar seng, penyidik menetapkan GPAW sebagai tersangka,” tandas AKP Suseno.
Kasubbaghumas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengambil kesimpulan pihak yang dapat mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut adalah terlapor GPAW.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pengerusakan dan pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 406 KUHP dan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” jelasnya.
Dalam penyidikan, terhadap tersangka tidak dilakukan tindakan penahanan.
“Namun karena tersangka tidak kooperatif dalam penyidikan dan tidak disiplin menjalankan wajib lapor, maka serangkaian dengan penyerahan tahap II kepada JPU, penyidik terpaksa melakukan tindakan penjemputan paksa dan penahanan,” tegasnya.
Menyikapi proses hukum yang dijalani, GPAW yang mengaku sebagai penegak hukum pada Kementerian Hukuk dan HAM (Lapas Kelas IIB Singaraja,red) membantah tindak pidana yang disangkakan.
“Saya sebagai penegak hukum di Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini dinyatakan sebagai tersangka pengerusakan dan pencurian, dimana saya selaku oknum petugas yang taat kepada hukum, selama ini saya tidak pernah melakukan pencurian dan pengerusakan yang dimaksud. Saya beli kos-kosan, saya berhak dan itu ada perjanjian,” tukasnya.
GPAW mengaku sempat mengalami tindakan penganiayaan saat penyidikan, juga ingin mendapatkan keadilan sehingga melaporkan oknum aparat ke Propam Polda Bali.
GPAW Tetap Ditahan
Setelah menerima berkas perkara dan tersangka GPAW, JPU segera menyusun dakwaan dan melimpahkan kasus ini kepada Pengadilan Negeri (PN) Singaraja untuk disidangkan.
“Setelah menyatakan P21 atau lengkap, tadi JPU telah melaksanakan penyerahan tahap II, menerima berkas perkara, barang bukti dan tersangka secara on line,” ungkap Kasiintel Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara.
Jayayalantara menandaskan, penyerahan tahap II secara on line atau daring dilakukan sesuai protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Penyerahan tahap II secara on line, berkas perkara, barang bukti dan tersangka telah diterima JPU dari penyidik Satreskrim Polres Buleleng,” tegasnya.
Pada penyerahan tahap II tersebut, juga dilakukan penyerahan tersangka oleh JPU Kejari Buleleng kepada Kasat Tahti Polres Buleleng, sebagai tahanan titipan.
“Terhadap tersangka, JPU melakukan tidakan penahanan selama 20 hari ke depan, serangkaian dengan penyusunan dakwaan. Tersangka dititipkan pada rumah tahanan milik Polres Buleleng,” tandasnya.
Jayalantara menambahkan, dakwaan disusun JPU berdasarkan berkas perkara yang diserahkan penyidik kepolisian.
“Kami berharap dalam waktu dekat, bisa dilimpahkan ke PN Singaraja,” pungkasnya. (kar)








