
BULELENG – Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bidang Kesehatan, tak hanya dimanfaatkan wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng untuk melakukan evaluasi kinerja tahun 2020.
Pada RDP beragendakan pemaparan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan RSUD Kabupaten Buleleng Komisi IV DPRD Buleleng juga mengusulkan solusi terkait persoalan yang dihadapi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui diskusi terbuka dan semangat meningkatkan kinerja, banyak persoalan yang justru bisa diatasi dengan sinergitas antar OPD, seperti pelayanan angkutan jenasah, visum et repertum, termasuk kepesertaan JKN-KIS,” tandas Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesty Ranitasari, Senin, 21 Juni 2021.
Ranitasari mengungkapkan, salah satu solusi yang disepakati untuk diperjuangkan bersama-sama oleh pimpinan OPD dan anggota Komisi IV yang duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng adalah pengadaan 1 unit Mobil Ambulance untuk angkutan pemulangan jenasah.
“Kami sepakat mengusulkan pengadaan satu unit Mobil Abulance pada Dinas Sosial, karena selama ini banyak pasien dari keluarga tidak mampu, saat perawatan kesehatan terbiayai JKN-KIS, namun ketika pasien meninggal justru tidak masuk dalam pertanggungan JKN-KIS,” jelasnya.
Kondisi ini jadi beban RS dan keluarga pasien, karena ada biaya perawatan dan pengangkutan jenasah yang dilematis.
“RS tidak mungkin membebankan biaya terhadap pasien yang jelas tidak mampu, disisi lain sebagai Badan Layanan Umum RSUD wajib mendapatkan keuntungan. Sementara, Dinas Sosial memiliki program bantuan biaya pemakaman bagi keluarga kurang mampu,” terangnya.
Selain pengadaan 1 unit Mobil Ambulance Sosial, kata Ranitasari, Komisi IV juga mengakomodir aspirasi OPD terkait pembebasan biaya Visum Et Repertum bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
“Perda Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak secara tegas mengatur pembebasan biaya Visum Et Repertum bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan, namun disisi lain ada Perda Kabupaten Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, salah satunya biaya Visum Et Repertum yang juga wajib pungut RSUD,” tukasnya.(kar)








