
BULELENG – Diduga melakukan persetubuhan terhadap anak gadis berusia 15 tahun beralamat di Kecamatan Buleleng, Mang Dis (38) terpaksa menghuni hotel prodeo milik Polres Buleleng. Oknum guru tari freeline yang beralamat Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng ini dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan orang tua korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, kami lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial Mang Dis (38) di rumahnya,” ungkap KBO Satreskrim Polres Buleleng Iptu Suseno, Rabu, 16 Juni 2021 saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng.
Mantan KBO Satresnarkoba Polres Buleleng ini memaparkan, dari hasil penyelidikan terungkap, persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi sejak Desember 2020. Terduga pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 4 kali.
“Modusnya, tersangka yang selama ini tinggal dirumah orang tua korban, dengan bujuk rayu menyetubuhi korban. Persetubuhan yang diakui tersangka atas dasar rasa suka dan cinta, dilakukan pada Bulan Desember 2020, Januari 2021 dan terakhir 16 Februari 2021 di rumah orang tua korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, Mang Dis dipersangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Perbuatan tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (kar)








