
BULELENG – Lantaran mencuri sepeda motor (curanmor) dan Handphone, dua residivis cilik masing-masing berusia 14 tahun berasal dari desa di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Kedua residivis yang berdomisili sementara di Desa Bubunan, Kecamatan Seririt ini, dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng berdasarkan bukti permulaan cukup, melakukan pencurian sepeda motor Nopol DK 4500 HB milik Nyoman Raos (49) di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada dan Handphone milik Kadek Juli Darmawan (20) di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleleng.
“Kedua tersangka di tangkap dan diamankan berikut barang bukti berupa satu unit spm nopol DK 4500 HB dan satu buah HP,” ungkap Kanit I Pidum Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Simatupang, Selasa, 8 Juni 2021.
Kevin didampingi Kasubaghumas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya memaparkan, dari hasil penyidikan kedua tersangka mengakui perbuatannya, mencuri Handphone milik Juli Darmawan pada hari Sabtu, 22 Mei 2021 dan mencuri Sepeda motor Nopol DK 4500 HB milik Nyoman Raos, Senin, 15 Maret 2021.
“Tersangka, mengambil handphone saat korban ketiduran di warung, sementara curanmor dilakukan dengan modus kunci nyantol. Tersangka juga mengakui melakukan pencurian di 11 TKP, 2 diantaranya di Tabanan dan Jembrana,” jelasnya.
Kedua residevis dibawah umur ini dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP.
“Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. Namun karena usia tersangka dibawah umur, proses hukum dilakukan dengan melibatkan Bapas,” pungkasnya. (kar)








