
DENPASAR – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta ikut geram dengan beredarnya video porno dilakukan empat orang warga asing bersama seorang perempuan lokal di salah satu villa di lingkungan Umalas, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
Ia menegaskan, perbuatan WNA itu dinilai telah melanggar tata krama dalam adat istiadat yang merupakan sistem norma dan tata kelakuan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat secara turun temurun. “Di Bali, adat istiadat sangat dijunjung tinggi. Jangan sampai ada yang mengganggu dan membuat citra Bali menjadi tidak bagus. Kami sudah menurunkan tim dan berkoordinasi dengan Polres Badung dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Giri Prasta saat ditemui wartawan di sela-sela penandatanganan MoU enam Bupati dan Wali Kota dengan Ombudsman RI di Inna Hotel Jalan Veteran Denpasar, Jumat 4 Juni 2021.
Pihaknya selalu berusaha memproteksi wilayah dengan melakukan pengawasan sebagai langkah antisipasi. “Mengenai prilaku orang-orang tertentu ini, kami harus melakukan pembinaan dengan duduk bersama, maupun pembinaan dengan tindakan hukum. Tim juga sedang mengecek izin vila yang dipakai tempat membuat video itu,”ungkapnya.
Giri Prasta menambahkan, Bali khususnya Badung sangat menjaga etika, perilaku untuk siapapun orang yang datang ke Badung. “Ya harus menghormati adat istiadat dan tradisi yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga Pulau Dewata yang kita cintai dengan kearifan lokal Bali yang ada, etika yang santun, budi pekerti luhur dan kita bisa duduk berdampingan dengan segala perbedaan yang ada,” tandas pejabat asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung ini. (dum)








