
TABANAN – Pemkab Tabanan melakukan pemutihan atau Penghapusan denda dan bunga atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terutang dari tahun 2019 sampai dengan 2021.Harapannya wajib pajak dapat segera membayar pajak mereka dan melunasi piutang pajak tahun-tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48 Miliar sejak tahun 2012 bahkan kini piutang PBB sudah mendekati angka Rp 55 Miliar.
Wakil Bupati Tabanan, Edi Wirawan menjelaskan, untuk bisa menggenjot pendapatan daerah terutama dari sektor pajak PBB P2 tentu dibutuhkan data yang akurat. Sejak peralihan dari KPP Pratama ke Pemkab Tabanan di tahun 2012 silam, tercatat ada piutang pajak sekitar Rp 48 Miliar bahkan kini sudah mendekati angka Rp 55 Miliar. Keberadaan piutang ini perlu diverifikasi untuk mengetahui penyebabnya.
“Piutang yang tercatat dicek ulang dan verifikasi untuk mengethaui penyebabnya, karena tidak ada subjek pajaknya atau objek pajaknya, atau bahkan keduanya tidak ada dan jadi piutang semu, biar tahu riil karena sumber pendapatan daerah paling banyak dari pajak,” tandasnya, usai sosialisasi penghapusan denda dan bunga PBB-P2 di kantor Camat Marga, Rabu 2 Juni 2021.
Kegiatan verifikasi data wajib pajak inilah ditambahkan Wabup Edi bisa dilakukan berbarengan dengan adanya kebijakan pemerintah daerah terkait dengan penghapusan denda dan bunga tunggakan PBB P2 sejak tahun 2019 sampai dengan 2020. Dari hasil ikut turun didampingi Bakeuda melakukan sosialisasi di hampir sepuluh kecamatan di kabupaten Tabanan, permasalahan yang mengemuka adalah banyak SPPT yang tidak sesuai dengan wajib pajak. Dicontohkan, kesalahan pada SPPT contohnya wajib pajak memiliki sertifikat 50 are namun saat pembayaran pajak tercatat 57 are, jelas wajib pajak tidak mau.
“Kami instruksikan Bakeuda proaktif turun meverifikasi data wajib pajak ini, termasuk juga persyaratan yang rumit dihilangkan, karena saya yakin masyarakat taat membayar pajak jika sistemnya dibuat mudah,” sebutnya.
Kepala Bakeuda Tabanan, Dewa Sri Budiarthi menambahkan,kebijakan penghapusan denda dan bunga untuk tunggakan PBB P2 tahun 2019-2021 mulai membuahkan hasil. Terbukti sudah ada 10,62 persen wajib pajak yang sudah membayar pajak ke kas daerah. Sesuai data yang masuk, ada 10,62 persen wajib pajak yang sudah bayar ke kas daerah dari total 216 ribu SPPT, dengan total nilai keseluruhan Rp 23 Miliar.
“Harapan kami, dengan Bapak Wabup yang langsung turun tangan membantu kami, tentu greget masyarakat dan Perbekel dalam membantu penyebaran SPPT dan lanjut pembayaran pajak pajak tersebut,” ucapnya. (jon)








