
BADUNG – Oknum polisi berinisial NM (46) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Anggota berpangkat Brigadir dinas di Unit Patroli Sabhara Polsek Mengwi, Badung, diduga menjadi pengedar dan pengguna sabu.
Informasi yang dihimpun, NM ditangkap di kawasan Jalan Gatot Subroto Denpasar, Sabtu 8 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WITA saat mau menempel sabu di pohon. “Anggota Satresnarkoba Polresta sudah mengintai gerak geriknya kemudian yang bersangkutan ditangkap saat mau nempel sabu,”ujar sumber petugas yang keberatan identitasnya diwartakan.
Tak hanya mengamankan barang bukti yang mau ditempel, dari saku baju dan celana NM juga ditemukan plastik klip berisi sabu. Kemudian, NM dibawa ke rumahnya di wilayah Marga, Tabanan, dan kembali ditemukan paket klip sabu yang disembunyikan di garase. “Total sabu yang disita 84 gram lebih,” ungkapnya.
Sumber menduga NM tak hanya pengedar, tapi juga pemakai. Sebab, penggeledahan di kamarnya ditemukan alat isap atau bong. Dikonfirmasi adanya penangkapan oknum polisi itu, Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan. “Ya, masih dikembangkan,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Sementara, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi menegaskan, pelanggaran yang dilakukan oknum anggotanya itu dinilai mencoreng institusi sehingga tidak akan ditolerir. “Dia sudah dinonaktifkan sebelum nantinya kita pecat. Ke laut aja polisi kayak gitu,”tegas Roby Septiadi kepada wartawan, Senin 31 Mei 2021. (dum)








