
BULELENG – Meminimalisir masalah yang terjadi pada tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terus dilakukan Pemkab Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyatakat Desa (DPMD). Selain sosialisasi tentang aturan perundang-undangan sebagai dasar hukum, DPMD Buleleng bersama tim pendamping BUMDes dari Kementerian Desa Republik Indonesia juga telah menginventarisir masalah yang kerap terjadi dan bahkan menyerat oknum pengelola BUMDes ke ranah hukum.
“Sesuai hasil inventarisir dari 22 kasus BUMDes ada tiga persoalan mendasar sebagai pemicu, kapasitas sumber daya manusia (SDM), pemahaman tata kelola BUMDes dan dampak politik,” ungkap Kepala DPMD Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena, Kamis, 27 Mei 2021, usai mengikuti rapat persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Ruang Kresna Kantor Bupati Buleleng.
Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Buleleng ini memaparkan, persoalan peningkatan kapasitas SDM pengelola BUMDes dapat ditangani sengan memperbanyak pendidikan dan pelatihan serta perbaikan pola rekrutmen.
“Termasuk juga permodalan dan dasar hukum. Keberadaan dan tata kelola BUMDes sangat kuat, di atur berdasarkan Undang-Undang Desa, tinggal komitmen pemerintahan desa, BPD dan masyarakat menempatkan lembaga ini sebagai wadah untuk meningkatkan kemandirian untuk kesejahteraaan masyarakat,” tandasnya.
Penempatan lembaga sebagai wadah independen, juga sangat menentukan solusi penyelesaian kasus BUMDes yang dipicu intervensi politik.
“Hanya satu solusi agar BUMDes tidak terdampak politik, masyarakat bisa menempatkan lembaga ini sebagai wadah independen untuk kesejahteran bersama,” pungkasnya. (kar)








