
BULELENG – Belasan warga masyarakat Desa Bungkulan Kecamatran Sawan, Salasa, 25 Mei 2021 datangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng di Jalan Dewi Sartika Singaraja. Dikoordinir I Ketut Sumerdana, warga yang membentang spanduk ‘Berkas Perkara Pidana Oknum Prebekel Bungkulan Pulang Pergi, Kejari-Polres, Polres-Kejari, Kejari-Polres’ mempertanyakan proses hukum kasus dugaan penggunaan data palsu untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2427/Desa Bungkulan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas umum (Fasum) Lapangan Desa Bungkulan.
“Sesusi apa yang tertulis pada spanduk, warga Bungkulan datang ke Kantor Kajari Buleleng untuk bertanya, Pak Kajari Buleleng, masih mungkinkah masyarakat Desa Bungkulan Mendapatkan Keadilan ?” tandas Sumardana, usai diterima Kajari Buleleng, Putu Gede Astawa dan Kasiintel Anak Agung Jayalantara di Kantor Kejari Buleleng.
Didampingi Putu Kembar Budana, mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng ini menandaskan, kehadirannya bersama warga masyarakat adalah untuk mendapatkan penjelasan tentang proses hukum dugaan penggunaan data atau surat palsu untuk pembuatan SHM No. 2426/Desa Bungkulan dan SHM No. 2427/Desa Bungkulan.
“Kami mempertanyakan, sejauh mana penanganan atau proses hukum terhadap laporan terkait adanya dugaan penggunaan data atau surat palsu dalam pembuatan SHM No. 2426/Desa Bungkulan dan SHM No. 2427/Desa Bungkulan yang nota bena, saat ini sudah dicabut pihak BPN dengan pertimbangan cacat yuridis,” tukas Ketut Sumerdana dibenarkan Kembar Budana.
Ditambahkan Kembar Budana, warga masyarakat Bungkulan sangat menghormati hukum dan berharap Kejari dan Polres Buleleng melaksanakan penegakan hukum secara tegas.
“Tidak tumpul keatas, tajam kebawah, tempatkan hukum sebagai panglima keadilan,” tandasnya.
Menyikapi aspirasi warga masyarakat Desa Bungkulan tersebut, Kejari Buleleng melalui Kasiintel Anak Agung Jayalantara menyatakan, proses hukum terkait laporan kasus dugaan penggunaan data atau surat palsu dalam pembuatan SHM No. 2426/Desa Bungkulan dan SHM No. 2427/Desa Bungkulan sedang dilakukan.
“Tidak ada istilah beda pemahaman antara kepolisian dengan kejaksaan. Petunjuk melengkapi berkas atau P18 oleh JPU kepada penyidik kepolisian dilakukan karena ada berkas yang perlu dilengkapi. Dan baru kemarin, P19-nya di terima JPU dari penyidik kepolisian, sehingga saat berkas perkaranya masih dalam penelitian JPU,” terangnya.
Apabila petunjuk JPU sudah dipenuhi, maka berkas perkara dugaan penggunaan data atau surat palsu ini dapat dinyatakan lengkap atau P21.
“Sesuai komitmen Bapak Kajari pada pertemuan tadi dengan perwakilan warga, mohon bersabar dan proses hukum pasti tetap jalan,” pungkasnya. (kar)








