
MANGUPURA – Sejumlah program bantuan sosial yang selama ini dilaksanakan oleh Pemkab Badung dipastikan tidak bisa direalisasikan. Selain karena keterbatasan anggaran lantaran paceklik pendapatan, kebijakan tersebut tidak bisa diakomodir alias diganjal oleh Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Bantuan sosial yang terganjal tersebut diantaranya, santunan lansia, santunan kematian, dan santunan penunggu pasien.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ni Luh Suryaniti tidak membantah jika program tersebut belum dapat dilanjutkan di tahun 2021. Pemicunya, selain kondisi keuangan pemerintah Kabupaten Badung dalam kondisi paceklik akibat Covid-19, juga disebabkan karena ada regulasi yang berubah.
Santunan kematian dan santunan penunggu pasien yang benar-benar tidak bisa diakomodir dalam SIPD sehingga tidak bisa dianggarkan dalam APBD. “SIPD yaitu regulasi penganggaran belum bisa mengakomodir itu (Ssntunan kematian, dan penunggu pasien-red). Jadi belum ada penganggarannya,” kata Suryaniti saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
“Kalau santunan lansia itu tergantung keuangan daerah. Sementara untuk santunan kematian dan santunan penunggu pasien itu kami belum anggarkan karena SPID ada rekening atau istilah lumrahnya belum ada rumahnya,” tandasnya. SIPD sendiri berdasarkan Permendagri 90 th 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. (lit)








