
KARANGASEM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memusnahkan puluhan barang bukti (BB) perkara pidana yang sudah inkracht atau yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap , Selasa 11 Mei 2021.
Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung Kajari Aji Kalbu Pribadi SH, didampingi didampingi semua Kepala seksi (Kasi) dan beberapa pegawai dengan menerapakan protokol kesehatan.
Ada yang menarik dari pemusnahan itu, selain puluhan gram sabu-sabu dan bumbung jangkrik yang dimusnahkan, Kejari juga memusnahkan gegemet penyewekan (alat pemikat cewek) dan gegemet kekebalan (alat kekebalan) yang diduga digunakan terpidana dalam melakukan aksi kejahatannya.
Kasi Barang Bukti I Kadek Wira Atmaja SH. MH, melalui Kasi Intel IDG Semara Putra, mengatakan, barang bukti yang dimusnakan itu, merupakan perkara pidana umum yang ditangani sejak bulan Januari hingga bulan Mei 2021.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini juga sudah diatur dalam undang-undang dimana setiap perkara pidana umum yang sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan, barang bukti yang ada wajib untuk dimusnakan,” terang IDG Semara Putra.
Dikatakan, dari perkara pidana umum yang ditanganan selama 5 bulan, perkara narkotika masih menjadi perkara yang paling menonojol. Kendati BB nya tidak banyak, namun perkara yang ditangani mencapai puluhan. Selanjutnya disusul perkara perjudian, mulai dari judi adu jangkirk, tajen hingga togel. Sedangkan perkara lainnya berupa kasus perkara pencurian, pembakaran hutan dan satu kasus pembunuhan.
“Narkotika memang perkaranya terlihat banyak, tapi barang bukti yang kita sita tak lebih dari 30 gram. Selain itu ada juga perkara judi, pembakaran hutan dan kasus pembunuhan. Semua perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan pelakunya sudah ditahan,” pungkas IDG Semara Putra. (wat)








