
JEMBRANA – Sebuah bangunan Resto dipingiran sungai Gelar, Banjar Palungan Batu, Desa Batuagung, Jembrana Senin 10 Mei 2021 disegel. Bangunan yang baru separuh berdiri tembok, persis berada di pingir sungai objek wisata alam gelar.
Selain ditengarai melabrak sepadan sungai, juga melangar ketentuan bangunan gedung sesuai Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2017. Bangunan Resto diketahui milik Dewa Sadnyana Putra warga Banjar Palungan Batu. Adapun bangunan yang direncanakan untuk Resto, mendukung objek wisata alam sungai Gelar memiliki volume 10×8 meter di atas lahan seluas 5,75 are. Penyegalan dilakukan Satpol PP dan pihak terkait sebagai tindak lanjut adanya laporan, bangunan yang menyalahi sepadan sungai termasuk melangar ketentuan bangunan gedung.
Kabid Penegakan Perundang undangan daerah Made Tarma menjelaskan,penyegelan bangunan resto tersebut lantaran menyalahi ketentuan bangunan gedung sesuai Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2017.
“Tadi kami bersama dinas terkait, tindak lanjuti dengan menyegel bangunan tersebut,” tandasnya. (ara)








