
BULELENG – Diduga telah melakukan pengerusakan terhadap rumah milik Deny Ary Suryadi (29), seorang oknum pegawai Lapas Kelas IIB Singaraja berinisial GPAW (32) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Selaku terlapor kasus dugaan pengerusakan rumah korban di Jalan Pulau Komodo, Gang Aditya, Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng, Rabu, 5 Mei 2021, GPAW beralamat di Jalan Pulau Lombok Wisma Sejahtera Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng sempat ditangkap dan diamankan Tim Opsnal Polres Buleleng.
“Yang bersangkutan, telah ditangkap dan sudah diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Kepala Sub Bagian Humas (Kasubaghumas) Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, Minggu, 9 Mei 2021.
Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Buleleng ini menandaskan, setelah pemeriksaan penyidik Unit I Satreskrim Polres Buleleng, tersangka yang diduga melakukan pengerusakan dan pencurian pada rumah milik korban, sebagaimana rumusan pasal 406 KUHP dan 362 KUHP dikenakan wajib lapor.
“Terhadap tersangka, atas jaminan pengacara dan keluarga, tidak dilakukan penahanan, tersangka dikenakan wajib lapor,” jelasnya.
Sumarjaya menambahkan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana pengerusakan dan pencurian yang terjadi, 5 April 2021 ini, sedang berjalan dan dalam waktu dekat berkas perkara segera dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
“Penyerahan berkas perkara tahap I akan segera dikirim ke Kejari,” pungkasnya. (kar)








