
BULELENG – Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah Pemulihan Ekonomi Nasional Bidang Pariwisata atau PEN Pariwisatagate, terus bergulir. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, tim penyidik Kejari Buleleng menyerahkan berkas perkara, barang bukti serta 8 orang tersangka yakni Made SN, Nyoman AW, OS, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Nyoman GG dan B kepada Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi (JPU-Tipikor) Kejari Buleleng.
“Hari ini, penyidik telah menyerahkan berkas perkara, barang bukri serta 8 tersangka kepada JPU Kejari Buleleng,” tandas Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara, Jumat, 7 Mei 2021, di Kantor Kejari Buleleng.
Jayalantara mengungkapkan, penyerahan berkas, barang bukti serta tersangka oleh tim penyidik kepada Tim JPU Kejari Buleleng dilakukan secara virtual.
“Penyerahan berkas perkara, barang bukti dan lima tersangka laki-laki dilakukan penyidik secara virtual dari Lapas Kelas IIB Singaraja kepada Tim JPU Tipikor di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng. Sementara untuk tiga tersangka wanita, dilakukan tim penyidik dari rumah tahanan (rutan) Mapolsek Sawan, juga secara virtual kepada Tim JPU Tipikor,” terangnya.
Penyerahan secara virtual dilakukan mengacu pada ketentuan protokoler kesehatan (prokes) untuk mengurangi resiko penyebaran atau penularan Covid-19.
“Penyerahan tahap II dilakukan sesuai dengan prosedur. Namun untuk menghindari penyebaran virus dan sesuai ketentuan Lapas, penyerahan dilakukan secara virtual,” terangnya.
Dengan sisa waktu 20 hari masa penahanan JPU, kata Jayalantara, Tim JPU Tipikor yang berjumlah 13 orang, segera melimpahkan berkas perkara, barang bukti serta tersangka kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) di Denpasar.
“Penyerahannya direncanakan Tim JPU Tipikor Kejari Buleleng setelah peringatan Hari Suci Idul Fitri 1442 Hijriah,” tegas Jalayalantara yang tersenyum saat ditanya terkait formasi 13 JPU versus 8 Tersangka PEN Pariwisatagate.
Meskipun sudah ada pengembalian dana sebesar Rp 591 Juta lebih, perbuatan tersangka yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp 656 Juta, melanggar primair pasal 2, pasal 3 dan pasal 12e UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(kar)








