
BULELENG – Proses penyidikan dugaan korupsi dana BUMDes Gemamatra Pucaksari tahun 2013-2019 terus bergulir. Setelah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Perkara, lengkap dengan hasil audit BPKP, Kamis, 6 Mei 2021, Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi (Tim JPU-Tipikor) Kejaksaan Negeri Buleleng langsung melakukan penahanan terhadap tersangka, I Nyoman Jinarka.
“Setelah dinyatakan lengkap atau P21, hari ini Tim JPU Tipikor Kejari Buleleng menerima berkas perkara dan tersangka, oknum Ketua BUMDes Gamamatra Pucaksari berinisial INJ atas perkara dugaan korupsi dana BUMDes Gemamatra Pucaksari,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara.
Jayalantara menandaskan, berdasarkan bukti berupa hasil audit BPKP Perwakilan Denpasar yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 250.700.675,49 serta pengembalian dana Rp 44.158.251 oleh tersangka, JPU Tipikor langsung melakukan tindakan penahanan.
“Tindakan penahanan dilakukan dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tersangka, dititipkan di rumah tahanan Polres Buleleng,” terangnya.
Selaku Ketua BUMDes Gamamatra Pucaksari, tersangka juga mengakui telah menggunakan dana BUMDes yang bersumber dari Hibah Program Gerbang Sadu Mandiri (GSM) Provinsi Bali senilai Rp 1,020 Miliar.
“Tersangka mengakui dana digunakan untuk kepentingan peibadi,” jelasnya.
Sesuai hasil penyidikan, kata Jayalantara, dana hibah GSM senilai Rp 1,020 Miliar, dikelola BUMDes yang dipimpin tersangka untuk dua bidang usaha yakni Toko Serba Ada (Toserba) sebesar Rp 200 Juta dan simpan pinjam sebesar Rp 800 Juta.
“Dari kedua bidang usaha ini ditemukan kerugian Rp 140 Juta lebih pada Usaha Toko Toserba dan Rp 249 Juta lebih pada usaha simpan pinjam. Selain kredit macet, kerugian juga diduga karena penyalahgunaan kewenangan oleh tersanga,” terangnya.
Perbuatan tersangka, melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(kar)








