
TABANAN – Jajaran Res Narkoba Polres Tabanan dalam bulan Maret 2021 ini berhasil menciduk enam tersangka pengedar dan pengguna sabu sebesar 29,01 gram netto. Dari enam tersangka tersebut, tiga orang merupakan residivis kasus penjambretan dan pencurian kayu.
Wakapolres Tabanan Kompol I Ketut Gelgel didampingi Kasat Res Narkoba AKP I Gede Suardina Putra dna Kasubag Humas Iptu I Nyoman Subagia merilis pengungkapan lima kasus Narkoba dengan enam tersangka termasuk lima orang sebagai bandar atau pengedar dan satu orang pengguna. Dalam rilis tersebut hanya empat tersangka dihadirkan, karena dua diantaranya sedang menjalani isolasi setelah hasil rapid antigennya reaktif, meski hasil swab test dinyatakan negatif.
Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni tersangka I Kadek Adiputra alias Boncret asal Banjar Penganggahan , Desa Tengkudak, penebel. Boncret ditangkap di rumahnya 2 Maret 2021 lalu sekitar pukul 09.00 WITA di rumahnya.
“Tersangka merupakan bandar dan dari penggeledahan di kamarnya ditemukan 30 paket sabu sebesar 24,43 gram netto. Tersangka sejak setahun sebagai pengguna dan tiga bulan terakhir mulai jadi pengedar,” jelas Kompol Gelgel, Rabu 31 Maret 2021.
Tersangka lainnya yang berhasil ditangkap yakni Saiful Anwar alias Saiful dan I Made Riadita alias Gablor asal Banjar Tengah, Desa Antosari, Selemadeg Barat. Mereka berdua ditangkap di depan minimarket di Desa Antosari 9 Maret 2021 pukul 18.20 WITA dengan barang bukti enam paket sabu seberat 0,84 gram netto.
Tersangka keliam yang berhasil ditangkap yakni Mas Kamarudin alias Komar asal Banjar Pulukanm, Desa Pulukan Pekutatan, Jembrana di rumahnya Selasa 9 Maret 2021 pukul 21.30 WITA dengan barang bukti satu paket sabu sebesar 2,6 gram netto. “Penangkapan Komar berdasarkan keterangan tersangka Saiful dan Gablor,” jelasnya.
Tersangka kelima yang berhasil diciduk yakni I Dewa Made Joni Adi Putra alias Dede. Dede ditangkap di depan sebuah warung di depan rumahnya Banjar Samsam I, Desa Samsam, Kerambitan Senin 22 Maret 2021 pukul 23.30 WITA dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,14 gram. Dede diketahui sebagai pengguna.
“Dari keterangan Dede diketahui, dia mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka tersangka I Putu Eka Saputra alias Eka beralamat di jalan mekar Blok B III/8 Banjar Mekar Jaya, Pemogan, Denpasar,” jelas Kompol Gelgel.
Tersangka Eka berhasil ditangkap sesuai mengantar paket sabu kepada Dede. Eka ditangkap di pinggir Jalan Garuda, Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kerambitan. Petugas kemudian melakukan penggeldahandi rumah Eka dan ditemukan lagi barang bukti satu paket sabu seberat 1 gram netto.
“Dalam Bulan Maret ini Jajaran Res Narkoba berhasil menangkap enam tersangka dari lima laporan yang ada dengan barang bukti sabu seberat 29,01 gram netto. Selain itu juga diamankan barang bukti lain seperti bong, HP sejumlah uang dan bukti lainnya,” tandas mantan Kapolsek Kediri ini.

Akibat perbuatannya kelima tersangka selaku pengedar dan peluncur atau kurir, dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Sementara Dede sebagai pengguna dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.
Dalam pemeriksan terungkap pula ada tiga diantaranya sebagai residivis. Komar dan Saiful pernah dihukum penjara karena kasus pencurian kayu di Jembrana. Sementara tersangka Eka residivis kasus penjambretan.
“Ketiganya residivis dalam kasus yang berbeda,” kata Gelgel.
Pada kesempatan tersebut kompol Gelgel menghimbau seluruh masyarakat Tabanan untuk menjauhi Narkoba karena akan menyengsarakan diri sendiri dan orang lain terutama keluarga. Dia juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan prokes dimasa Pandemi Covid ini. (jon)








