
BULELENG – Proses hukum terkait adanya dugaan pelanggaran pada sewa rumah dinas (rumdis) Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, tak pelak membuat Dewa Ketut Puspaka selaku Sekda Buleleng tahun 2014-2020 seperti disambar petir. Sebagai penghormatan terhadap proses hukum, Dewa Puspaka tidak hanya kooperatif memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik Kejakaan Tinggi (Kejati) Bali, tapi juga mengembalikan dana sewa rumdis yang diterima kepada kas daerah.
“Dengan itikad baik, saya gentle dan penuh kesadaran serta tulus ihklas, tidak ada tekanan dari siapapun, tidak mau mengambil resiko, hari ini tepat pukul 13.50 WITA, saya setor kembali ke kas daerah senilai Rp. 924 juta,” tandas Puspaka, Jumat, 19 Maret 2021.
Puspaka menegaskan, pengembalian dana sewa rumdis dilakukan setelah mencermati pemeriksaan pertama dan panggilan kedua dari penyidik Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Selasa, 23 Maret 2021.
“Sesuai pertanyaan penyidik, kalau ini dianggap salah, ya seratus persen saya kembalikan meski ada payung hukumnya. Kemudian ada pemberitaan, kok saya saja yang diberitakan, padahal saya sama-sama diperiksa dengan pak wakil bupati. Dan pak wakil bupati rupanya sudah mengembalikan dana itu, sehingga saya ikuti jejak pak wakil. Karena dimata hukum kedudukan saya kan berbeda dengan pak wakil,” tandas Puspaka sembari menegaskan dana yang disetor sesuai SPJ.
Dengan rincian, total sewa Rumdis tahun 2014-2020 sebesar Rp 1.026.000.000 dipotong pajak Rp.102.600.000 dan yang diterima Rp 923.400.000.
Selain penjelasan kepada publik, Puspaka berharap penyetoran dana akan memperkuat penjelasan terkait sewa rumdis saat diperiksa Selasa, 23 Maret 2021.
“Memang ada pemanggilan hari Selasa, 23 Maret 2021, diperiksa sebagai saksi di Kejati Bali terkait penyelidikan sewa rumdis Wakil Bupati dan Sekda Buleleng,” ungkapnya.
Puspaka juga berharap, penerimaan sewa rumdis berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2006 dan diperkuat dengan Dirjen Keuangan Daerah serta dijabarkan dalam Perda Kabupaten Buleleng bisa diterima penyidik.
“Karena proses sesuai regulasi sudah dilalui, penetapan sebuah rumah untuk menjadi rumah dinas berdasarkan keputusan bupati, kemudian penetapan berapa sewa rumah dinas sekda dan wakil bupati berdasarkan hitungan apraisal senilai Rp 15.500.000 namun terealisasi Rp 15.000.000 untuk efesiensi,” terangnya.
Berdasarkan proses dan keputusan tersebut, Puspaka menegaskan semua sudah sesuai prosedur.
“Sebenarnya saya itu tinggal dikediaman saya, yang sudah dirubah statusnya menjadi rumah dinas berdasarkan keputusan bupati. Dan saya melaksanakan aktifitas berdasarkan perintah atau keputusan bupati yang sudah dibuat,” tukas Puspaka yang merasa disorot sendiri.
Padahal ada sekda sebelumnya, wakil bupati yang sekarang dan wakil bupati sebelumnya, juga menggunakan ketentuan yang sama.
“Tidak ada kepikiran apapun dari saya, ingin merugikan negara, memanfaatkan kepentingan individu saya untuk menambah keuntungan buat saya. Karena sejak menjadi Sekda, saya hanya ingin aturan itu dijalankan dengan baik,” tandas Puspaka yang juga berharap semua pihak menghormati proses hukum, dengan data serta argumentasi yang baik dan benar. (kar)








