
Rapat koordinasi penanganan Covid-19 Kecamatan Bulelenf ubtuk menentukan lokasi isolasi
BULELENG – Hampir seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng sudah menyiapkan tempat untuk isolasi terpusat bagi pasien terkonfirmasi atau positif Covid-19. Tidak hanya pemanfaatan villa atau hotel yang ada di wilayah setempat, untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2021 dan SE Bupati Buleleng Nomor 639/Cvd19/III/2021 tentang PPKM Mikro dan Isolasi Terpusat tingkat desa/keluharan, sejumlah desa juga memanfaatkan gedung sekolah.
“Kami siapkan gedung sekolah Taman Kanak-kanak (TK) sebagai tempat isolasi terpusat bagi pasien terkonfirmasi atau positif Covid-19,” ungkap Perbekel Desa Poh Bergong Kecamatan Buleleng, I Nyoman Sukrawan, Jumat, 12 Maret 2021 usai mengikuti rapat penanganan Covid-19 di Kantor Camat Buleleng.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Kecamatan Buleleng ini mengungkapkan, pemanfaatan sekolah TK untuk tempat isolasi sudah dikordinasikan dengan Disdikpora Kabupaten Buleleng. Sementara teknis pelaksanaannya dilakukan secara sinergis oleh Satgas Covid-19 Desa Poh Bergong dengan petugas Puskesmas Buleleng III, Babinsa dan Babinkamtibmas.
“Sinergitas ini dilakukan agar Satgas Covid-19 Desa Poh Bergong tidak menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pasien Covid-19, sehingga keamanan pasien maupun Satgas dapat terjaga dengan baik dari penularan Covid-19,” jelasnya.
Terkait pembiayaan, Perbekel Sukrawan menyatakan sudah dialokasikan pada APBDes melalui refokusing. “
Kami alokasikan delapan persen dari dana desa untuk penanganan Covid-19,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah usai memimpin rapar, Camat Buleleng I Nyoman Riang Pustaka menyatakan seluruh desa/kelurahan di Kecamatan Buleleng sudah menyiapkan tempat isolasi dan memahami tupoksinya dalam pengendalian Pandemi Covid-19.
“Dalam rapat tadi, kita menegaskan pelaksanaan isolasi terpusat dan PPKM berbasis desa/kelurahan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 dan SE Bupati Buleleng Nomor 639/Cvd19/III/2021 tentang PPKM Mikro dan Isolasi Terpusat berbasis Desa/Kelurahan,”jelasnya.
Meski belum ada wilayah desa/ kelurahan berstatus zone merah, lurah, perbekel/kepala desa dan klian desa adat/pakraman diimbau agar tetap waspada.
“Jika melakukan isolasi atau PPKM, harus mengacu Inmendagri 5 tahun 2021,” pungkasnya.(kar)








