
TABANAN – Postingan viral penangkapan pelaku pencurian emas di Pasar Tabanan Minggu 7 Maret 2021 ternyata oknum anggota Dalmas Polres Tabanan. Pelaku Bripda Pande M (23) nekat mencuri emas karena terlilit uutang pinjaman online. Atas perbuatan tersebut Bripda Pande M yang baru berdinas dua tahun di Polres Tabanan ini terancam dipecat. Pelaku sempat kabur ke Buleleng.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panji Sakti Siregar didampingi Kasar Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar membenarkan pelaku pencuri emas di Pasar Tabanan adalah oknum anggota Polres Tabanan. Motif pelaku asal Desa Busungbiu Buleleng karena terlilit utang.
“Pelaku sudah kami amankan, sekarang sedang proses penyidikan,” ungkapnya di Mapolres Tabanan, Senin 8 Maret 2021.
Akibat perbuatanya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal 364 KHUP dengan ancaman hukuman 3 bulan. Selain itu karena pelaku merupakan anggota kepolisian Polres Tabanan terkait dengan kode etik kepolisian akan diproses.
“Setelah ada putusan dari pengadilan terkait tindak pidana umumnya, baru dinaikkan ke kode etik. Kalau sudah ada putusan, pasti pelaku dipecat,” tegasnya.
Dijelaskan pelaku Pande M melakukan aksi pencurian di toko emas Cahaya Windu Sara milik I Nyoman Sudiarta pada Minggu 7 Maret sekitar pukul 10.00 WITA. Pagi itu berdasarkan bukti kamera CCTV, pelaku datang berpura-pura membeli cincin. Setelah dikeluarkan dari rak kaca oleh penjaga toko, Bripda Pande M langsung mengambil tiga buah cincin dengan berat keseluruhan dua gram senilai Rp 900.000 dan berusaha kabur. “Pelaku mengambil barang tersebut pada saat penjaga toko lengah,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar menambahkan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi pencurian dari warga. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku ternyata anggota polisi. Kemudian pelaku berhasil diamankan namun pelaku Pande M yang tinggal di BTN Banjar Penyalin, Des Samsam, Kecamatan Kerambitan ini sempat kabur.
Dari hasil informasi polisi melakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap di kampung halamannya wilayah Desa Busungbiu, Buleleng pada Minggu malam sekitar pukul pukul 20.00 WITA. Pelaku pulang kampung menumpang bus dari terminal pesiapan.
“Waktu kabur dari Polres Tabanan, pelaku ini jalan kaki menuju terminal pesiapan kemudian naik bus pulang ke kampung halaman,” jelasnya.(jon)








