
BULELENG – Pencabutan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ijin Investasi Minuman Keras (Miras) disikapi serius Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi. Tak hanya prihatin, vokalis DPRD Provinsi Bali ini juga menyorot sekaligus menyarankan pencabutan Perpres Miras ditinjau ulang untuk disempurnakan.
“Kami menyambut baik, saat mendengar keluarnya Perpres tentang Izin Investasi sekaligus kaget dan prihatin karena belum sempat dilaksanakan dibatalkan Bapak Presiden dengan berbagai pertimbangan,” ungkap IGK Kresna Budi, Sabtu, 6 Maret 2021 malam usai menerima aspirasi warga masyarakat dari sejumlah sentra produksi arak (miras lokal,red) di Kabupaten Buleleng.
Kresna Budi menandaskan, sebagai wakil rakyat Bali, pihaknya berkewajiban mengakomodir aspirasi warga masyarakat khususnya pengusaha kecil pembuat miras tradisional Arak Bali sekaligus menyampaikan kepada pemerintah daerah maupun pusat dalam bentuk saran serta masukan.
“Memperhatikan aspirasi dari masyarakat dan menghindari polemik sebagai dampak pencabutan lampiran Perpres tentang Ijin Investasi Miras, selaku wakil rakyat kami menyarankan agar ditinjau kembali untuk disempurnakan,” tegasnya.
Peninjauan kembali atas pencabutan Perpres No 10 Tahun 2021 untuk disempurnakan, menurut Kresna Budi juga harus diberengi penyampaian saran masukan seluruh daerah termasuk Provinsi Bali yang sudah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkhohol di Provinsi Bali.
“Kami mendorong Pemprov Bali lebih proaktif, melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat. Karena, biar bagaimanapun, mengatur Provinsi Bali juga tugas utama Gubernur dan wakil rakyat di Bali,” jelasnya.
Apa yang telah dibuat dan dilakukan, sampaikan kepada pusat.
“Bahwa Bali mampu mengatur dan meminimalisir dampak negatif miras. Sehingga pemerintah pusat bisa memberi penilaian,” pungkasnya. (kar)








