
BULELENG – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana hibah program Gerbang Sadu Mandara (GSM) Provinsi Bali Tahun 2014-2017 untuk Desa Tirtasari Kecamatan Banjar akhirnya rampung. Berdasarkan hasil penyedikan terhadap Laporan Polisi No. : LP-A/33/IV/2020/Bali/Res Buleleng tanggal 21 April 2020 serta bukti yang cukup, penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng telah menetapkan oknum Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sadu Amertha Desa Tirtasari Kecamatan Banjar, berinisial Gede S (49) sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah program Gerbang Sadu Mandara (GSM) Tahun 2014 dari Pemprov Bali,” ungkap KBO Sat Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno, Kamis, 4 Maret 2021 di Mapolres Buleleng.
Didampingi Kasubbaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya dan penyidik Unit III Sat Reskrim, mantan KBO Sat Res Narkoba Polres Buleleng ini memaparkan, tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Ketua BUMDes, dalam mengelola bantuan dana hibah, program GSM Tahun 2014 sebesar Rp 1,020 Miliar dari Pemprov Bali.
“Sekira tahun 2014-2017,tersangka selaku Ketua BUMDes Amertha Desa Tirtasari meminjam dana pada BUMDes dengan menggunakan nama orang lain sebagai nasabah. Setelah pinjaman atas nama 6 orang nasabah antara lain Made Suarsana dan Kadek Sumedana cair, dananya justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” urainya.
Kasus ini terungkap, setelah salah satu nasabah, Putu Sugiarta yang sudah melunasi pinjaman melalui tersangka, namun tidak disetorkan kepada bendahara BUMDes. Perbuatan tersangka, mengakibatkan BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari Kecamatan Banjar mengalami kerugian sebesar Rp 87.634.354,72.
“Kerugian negara tersebut berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng. Selain dokumen, dari tersangka juga disita dana sebesar Rp 67.928.000,- sebagai barang bukti,” jelasnya.
Perbuatan Gede S dipersangkakan telah melakukan tindak pidana, penyalahgunaan bantun dana hibah sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupasi.TP Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terhadap tersangka telah di lakukan tindakan penahanan dan perkara ini segera dilimpahkan kepada JPU Kejari Buleleng,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, tersangka Gede S belum mengakui perbuatannya dan berdalih BUMDes Sadu Amertha yang dikelolanya dalam keadaan sehat, bahkan dari usaha simpan pinjam yang dilakukan sudah menghasilkan keuntungan.
“BUMDes Sadu Amertha yang saya kelola tidak rugi. Dari usaha simpan pinjam, awalnya dengan modal Rp 800 Juta, saat ini sudah menjadi Rp 935 Juta lebih, artinya tidak ada kerugian,” tukasnya.
Terkait sangkaan melakukan tindak pidana korupsi, Gede S mengaku heran namun tetap hormat dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
“Saya serahkan kepada aparat, karena dana pinjaman itu dilakukan sesuai prosedur dan sudah saya kembalikan,” tandas Gede S yang juga mengakui sebagian dana kredit yang dicairkan BUMDes dipakainya untuk kepentingan pribadi. (kar)








