
BULELENG – Keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tradisional Bali, menjadi angin segar sekaligus embrio kebangkitan Endek Buleleng. Tak hanya menggenjot produksi kain endek tradisional, untuk membangkitkan Endek Buleleng, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) juga menggarap 12 Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Buleleng.
“Dari hasil pendataan, ada 12 Industri Kecil Menengah, dengan 130 pengrajin tenun endek di Kabupaten Buleleng yang akan kami bina dan dampingi untuk memenuhi kebutuhan kain endek,” tandas Kepala Disperindagkop Buleleng, Dewa Made Sudiarta, Kamis, 4 Maret 2021.
Selain pemenuhan sarana prasarana dan perijinan kata Sudiarta, pembinaan dan pendampingan terhadap IKM juga dilakukan untuk pengembangan usaha termasuk sistem pemasaran secara online melalui Marketplace.
“Melalui pendampingan, kami mendorong ratusan pengerajin tenun di Buleleng untuk bangga dan mencintai produk sendiri, sehingga termotivasi untuk terus menekuni dan memproduksi kain tenun tradisional Buleleng yang dikenal memiliki corak tersendiri, khas seperti benang emas pada tenun endek mastuli Desa Kalianget,” ungkapnya.
Dengan semangat cinta produk sendiri, termasuk juga masyarakat Buleleng, produksi kain tenun yang dikolaborasikan dengan disigner diharapkan dapat menghasilkan karya yang lebih inovatif.
“Tidak hanya baju, dompet, tas dan segala aksesoris handphone juga bisa dibuat dari kain endek,” pungkasnya. (kar)








