
BADUNG – Pegawai salah satu bank BUMN Cabang Kuta berinisial Ida Bagus GS ditahan Kejari Badung, Rabu 3 Maret 2021.
GS diduga memanfaatkan jabatannya sebagai mantri atau pegawai di bagian kredit melakukan tindak pidana korupsi hingga bank plat merah itu mengalami kerugian Rp 1 miliar. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP .
Kajari Badung I Ketut Maha Agung mengungkapkan, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa 28 orang saksi dan GS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2021. Sedangkan pehananannya mulai 3 Maret 2021. ” “Selama 20 hari kedepan, penahanan tersangka dititip di LP Kerobokan,”ungkapnya.
Tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan modus pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur, pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur. “Modus operandinya melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013 sampai 2017,”tegasnya. (wat)








