
BADUNG – Dua kali pernah masuk penjara tak membuat I Made Ariana (33) jera. Ia kembali ditangkap polisi karena terlibat pencurian NMAX DK 2033 GAZ di Villa Bali 1, Jalan Dalem Warung, Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Kamis 24 Desember 2020. Aksinya
Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari mengungkapkan, tersangka Ariana sudah merencanakan pencurian dengan mengajak istrinya, Ni Putu Sekaradi (28). Agar tidak terendus, ia meminta bantuan kepada seorang perempuan, Ni Luh Putu Listyawati (27). “Listyawati yang dimintai bantuan menyanggupinya, kemudian diboceng oleh Sekadari menuju TKP,”kata Diah Kurniawandari, Rabu 3 Maret 2021.
Sampai ujung gang, Sekaradi memberikan kunci palsu kepada Listyawati, serta tukaran helm agar wajahnya tidak dikenali melalui CCTV villa. “Setelah motor berhasil dibawa keluar, Sekaradi bertemu Ariana yang menunggu di sebuah warung di timur Pura Dalem Pererenan,”ujarnya.
Motor yang dicuri itu milik Samsu Akiya (38) yang disewa Abhinay Peddisetty. Ia memarkir kendaraan dengan stang terkunci di garase villa. “Korban baru tahu motornya hilang, Jumat (25/3/2020) sekira pukul 11.00. Saat itu dia hendak keluar jalan-jalan,”ungkap mantan Wakapolsek Denpasar Selatan ini.
Setelah dilaporkan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melakukan olah TKP dan mengantongi ciri-ciri perempuan yang masuk mengambil motor. “Berdasarkan analisa, kami mengantongi identitas perempuan itu adalah Listyawati,”bebernya.
Dua bulan lebih penyelidikan, Listyawati diamankan di rumahnya di Selamadeg Timur, Tabanan, Selasa (2/3). “Dia mengaku hanya disuruh mengambil motor di villa oleh Ni Putu Sekaradi. Dalam kasus ini, Listyawati statusnya hanya saksi,”tegas Diah Kurniawandari.
Sementara, I Made Ariana bersama istrinya diringkus di rumahnya di Banjar Jangkahan, Desa Batuaji, Tabanan. “Ariana awalnya mengelak mencuri motor. Namun, keterlibatannya diperkuat dari keterangan saksi Listyawati. Dia pun akhirnya mengakui perbuatannya,”tegasnya.
Agar aksinya tidak terendus, tersangka menggati nopol kendaraan serta STNK dipalsukan. Kendaraan korban dijual kepada seseorang di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat, melalui online dan uangnya dipakai membayar tebusan mobil Avanza yang digadainya di wilayah Renon.
Kapolsek menambahkan, tersangka Ariana merupakan residivis. Tahun 2016, ia mendekam di penjara karena kasus pencurian handphone dengan vonis 4 bulan penjara. Setahun kemudian, kembali diringkus karena terlibat curanmor di Tabanan dan dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. (dum)








