
DENPASAR -Polda Bali membentuk Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 untuk mendukung kelancaran program pemerintah dalam percepatan penanganan dan vaksinasi Covid-19 di Pulau Dewata.
Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 tersebut melibatkan unsur kepolisian yang terlibat dalam Ops Aman Nusa II, personel TNI, Satpol PP, dan Pecalang. “Kami juga siapkan kendaraan berupa dua truk dan mobil untuk operasional tim ini,” ujar Karo Ops Polda Bali, Kombes Firman Nainggolan, saat memberikan arahan kepada personel Polda Bali yang terlibat Ops Aman Nusa di Polda Bali, Senin 1 Maret 2021.
“Nanti di dalam kendaraan juga ada anggota Direktorat Reskrimum yang mendampingi Kasatpol PP melakukan operasi yustisi. Sedangkan personel Sabhara dan Brimob hanya melaksanakan pengamanan terbuka,” imbuhnya.
Terkait teknis di lapangan, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 bergerak sesuai arahan Biro Ops Polda Bali setiap hari. “Nanti akan diberikan TO (target operasi) sasarannya. Penentuan sasaran ini tidak sembarangan dan berdasarkan hasil anev posko. Lokasi-lokasi yang kasus Covid-nya masih naik terus, disitulah tim ini melaksanakan kegiatan sosialisiasi, memberikan imbauan dan operasi yustisi. Tiga hal ini yang harus dilakukan,” tegasnya.
Tim akan terus mendatangi daerah yang terus mengalami lonjakan kasus dengan menggelar razia masker di jalan, termasuk mengingatkan toko-toko terkait pembatasan jam operasional. Sebaliknya, daerah yang kasusnya landai atau hanya satu atau dua orang terkonfirmasi positif maka cukup ditangani oleh PPKM skala mikro. “Tim bergerak ke daerah yang terjadi lonjakan kasus positif atau wilayah dengan status zona merah,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, semua yang dilakukan harus mengacu pada manajemen operasi yang telah ditentukan dalam direktif, termasuk tidak menutup kemungkinan dalam kegiatan yustisi akan menemukan satu tempat yang menimbulkan kerumunan. “Berarti nanti sasaran dari Direktorat Reskrimum adalah mencari siapa pengelolanya dan itu bisa dikenakan Undang-Undang Kekarantinaan. Jadi, bukan Satpol PP lagi, tapi Undang-Undang Kekarantinaan seperti yang dilakukan oleh Bareskrim. Sedangkan yang nantinya menutup barulah Satpol PP,” jelasnya.
Dalam Ops Aman Nusa kali ini, Polda Bali juga melibatkan personel dari Bid. Labfor dan Unit Identifikasi bergabung dalam Satgas. Jadi nanti ketika ada TKP, personel Direktorat Reskrimum yang ikut dalam Ops Yustisi langsung menghubungi petugas identifikasi dan Labfor. Kalau Labfor itu mengumpulkan barang bukti yang ada disitu, seperti komputer, buku catatan atau bon. Identifkasi melakukan olah TKP dan sket TKP sehingga nanti memenuhi syarat sebagai barang bukti petunjuk untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Ini tolong ditunjukkan agar masyarakat tahu,” ujarnya.
Karo Ops berharap melalui langkah strategis ini bisa membawa efek positif menurunkan kasus Covid-19 dan konsep mobile ini dinilai lebih efektif karena bisa berpindah ke lokasi berbeda dengan sasaran terencana. “Saya minta kepada seluruh personel yang masuk dalam Satgas ini agar benar-benar bertanggung jawab dan bekerja dengan baik. Sudah terlampau lama masyarakat Bali menderita oleh pandemi ini. Bahkan ekonomi Bali sekarang turun sampai minus 20, paling rendah diseluruh Indonesia,”tandasnya. (dum)








