
GIANYAR – Satgas Gotong Royong Kabupaten Gianyar kewalahan mengingatkan pemilik kafe remang-remang yang buka melewati batas waktu operasional selama pandemi Covid-19 hingga menganggu kenyamanan warga.
Atas laporan tersebut, Satpol PP Gianyar turun melakukan penutupan terhadap tujuh kafe yang berada di kawasan Kota Gianyar hingga Bypass Ida Bagus Mantra, lingkungan Siut, Tulikup. ” Hari ini kami panggil tujuh pemilik kafe,” ujar Kasat Pol PP Gianyar, Made Watha, Senin 1 Maret 2021.
Pemanggilan dilakukan karena pemilik kafe bandel beroperasi melewati batas waktu meskipun menerapkan protokol kesehatan. “Sudah dua kali diperingatkan dan apabila tetap melanggar maka kami tutup permanen,”tegasnya.
Made Watha juga mengakui ada beberapa kafe yang kucing-kucingan. “Ketika petugas datang mereka tutup, setelah pergi buka lagi. Kami tidak melarang orang mencari hiburan, tapi dalam situasi pandemi tolong hormati semua orang agar sama-sama menjaga kesehatan,” katanya.
Catatan WARTA BALI, ada sekitar 35 kafe remang-remang yang sebagian besar berlokasi di seputaran Bypass Ida Bagus Mantra dan Darmagiri. “Setiap hari kami melakukan pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19” tandas pejabat asal Ketewel, Gianyar ini. (jay)








