BulelengPolitikTerkini

Pemanfaatan Pasar Banyuasri Tunggu Petunjuk BPKP

BULELENG – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana memberikan jawaban terkait sorotan dewan terhadap pemanfaatan dan pengelolaan pasar Banyuasri yang belum terlaksana meski proyek sudah selesai. Tentang Pasar Banyuasri, Putu Suradnyana menyatakan masih dalam proses, karena ada hal yang sangat teknis dan harus diselesaikan antara lain menyangkut harga sewa kios.

“Dalam hal ini, Pemkab Buleleng masih meminta petunjuk dari BPKP Provinsi Bali untuk mencarikan solusi terkait dengan penentuan harga sewa. Ini dilakukan sesuai saran BPK Perwakilan Denpasar,” ujarnya, Senin 1 Maret 2021 usai mengikuti rapat paripurna virtual DPRD Kabupaten Buleleng.

Terkait pengelolaan, Pemkab Buleleng merancang pola kerjasama dengan pedagang.

“Jika seluruhnya diserahkan pada PD Pasar, maka nilai eskalasi bangunan harus ditanggung. Nilainya cukup besar, sehingga secara administratif akan menyebabkan PD Pasar Kabupaten Buleleng selalu merugi,” tandas Suradnyana yang berharap sewa pasar harus murah.

BACA JUGA:   Pj. Gubernur Mahendra Jaya Ikuti Prosesi Nedunang Ida Bhatara Serangkaian IBTK di Pura Agung Besakih

Sehingga bisa menjadi tempat memutar kegiatan perekonomian.

“Sebab pemasukan kesejahteraan masyarakat tidak diukur dari besarnya distribusi, tapi diukur seberapa jauh pasar ini bisa menggerakkan sektor ekonomi, utamanya menghidupkan sektor perdagangan,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut Bupati Agus Suradnyana juga mengapresiasi Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Selain mengapresiasi sebagai bentuk sinergitas legislatif dan eksekutif dalam pembangunan bidang pendidikan, Ranperda yang di inisiasi Komisi IV DPRD Buleleng juga merupakan bentuk kepedulian legislatif terhadap pemenuhan payung hukum terkait Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Buleleng.

“Saya sepakat, melanjutkan pembahasan Ranperda PAUD ini, melalui rapat-rapat berikutnya, baik pembicaraan tingkat I sampai rapat pembicaraan tingkat II, sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandas Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, .

BACA JUGA:   Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Berkolaborasi Dengan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Bali Atasi Stunting Dalam Acara “Berkunjung dan Berbagi”

Bupati Suradnyana menegaskan selain berdasarkan paparan Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng terkait hasil analisis data eksisting dan kajian yuridis, sosiologis dan filosofis yang menyimpulkan pemerintah daerah perlu memiliki Perda tentang PAUD, kesepakatan juga diberikan sebagai pemenuhan hak dasar anak-anak untuk mendapat pendidikan.

“Setiap anak berhak memperoleh pendidikan sejak usia dini. Hal ini juga tertuang dalam pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” tandasnya.

Pendidikan anak usia dini, sangat dibutuhkan dalam meletakan dasar pengembangan pada sikap, keterampilan, pengetahuan dan daya cipta.

“Pendidikan usia dini juga dibutuhkan dalam mengembangkan potensi psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik dan kemandirian,” terangnya.(kar)

Back to top button