
TABANAN – Perjanjian kerjasama antara Pemkab Tabanan dengan DTW ulun Danu Beratan telah berakhir sejak 31 Desember 2020 silam. Hal ini menyebabkan Pemkab kehilangan pendapatan dari pah-pahan sebanyak 26 persen atau sekitar Rp 6,5 M per tahun. Justru kini DTW Ulun Danu Beratan menjadi objek pajak bagi Pemkab Tabanan dan hasilnya bisa lebih banyak.
Ketua Komisi III DPRD Tabanan AA Made Darma Putra ketika dikonfirmasi mengatakan, adanya pemutusan kerjasama antara DTW Ulun Danu Beratan dan Pemkab Tabanan, secara legal formal karena Pemkab tidak memiliki aset di DTW tersebut. Sehingga wajar kerjasama tidak berlanjut dan pihak DTW berhak mengelola secara mandiri.
“Wajar itu ( kerjasama tak berlanjut) karena Pemkab Tabanan tidak punya aset di lokasi itu,” tandasnya, Kamis, 18 Februari 2021.
Namun demikian, dengan tidak ada kerjasama lagi, maka statusnya akan berbeda. DTW akan menjadi objek pajak bagi pemerintah. Begitupun dengan hal lain soal perizinannya termasuk untuk bangunan yang ada. Begitupun dengan pengawasannya juga , Pemkab kini bisa lebih intens.
“Ya kini statusnya berubah, DTW jadi objek pajak,” sebutnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bakeuda Tabanan I Dewa Ayu Sri Budiarti. Dikatakan, dengan berakhirnya kerjasama tersebut, pihaknya sudah menetapkan tiga jenis pajak untuk usaha atau kegiatan yang ada di DTW Ulun Danu Beratan. Pajak yang dikenakan yakni 10 persen pajak restoran, 20 persen pajak retribusi tiket masuk serta 25 persen pajak retribusi parkir.
“Sekarang DTW Ulun Danu Beratan menjadi objek pajak untuk tiga komponen,” tegasnya.
Dengan adanya perubahan ini, Pemkab memang kehilangan pendapatan dari pembagian pah-pahan sebesar 26 persen atau sekitar Rp 5,5 sampai 6,5 Miliar per tahun. Namun asumsi tersebut berdasarkan data kunjungan di tahun 2019 silam disaat pariwisata masih berjalan normal. Namun dengan situasi saat ini, wisatawan sepi terutama wisatawan asing, pendapatan tidak seberapa.
“Saat ini memang pendapatannya tidak seberapa bila dibandingkan saat situasi normal,” tandasnya.
Ditambahkan, dengan penetapan sebagai objek pajak, maka kemungkinan pendapatan daerah bisa lebih tinggi dari ketika ada kerjasama. Bahkan kalau memakai asumsi tahun 2019, bisa jadi pendapatan daerah lebih banyak.
“Kalau perhitungan seperti asumsi tahun 2019, pendapatan daerah bisa lebih tinggi dengan penetapan status objek pajak dibandingkan dengan saat kerjasama,” imbuhnya. (jon)








