
BULELENG – Berbagai kebijakan dikeluarkan Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dalam upaya pengendalian dan penanganan Pendemi Covid-19. Selain pengetatan penerapan protokol kesehatan, Pemkab Buleleng melalui Satuan Tugas Percepatan Penanganan (Satgas-PP) Covid-19 Kabupaten Buleleng juga secara tegas melarang tindakan isolasi mandiri terhadap pasien terkonfirmasi dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG).
“Untuk bisa mencegah penularan Covid-19 secara komperhensif, tidak boleh lagi ada pasien terkonfirmasi yang menjalani isolasi di rumah. Karena isolasi mandiri di rumah, masih berisiko,” tandas Wakil Bupati (Wabup) Buleleng, I Nyoman Sutjidra, Senin (18/1/2021).
Menurut Wabup Sutjidra yang juga Wakil Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan (Satgas-PP) Covid-19 Kabupaten Buleleng, pelaksanaan isolasi mandiri di rumah sangat beresiko terhadap keluarga dan lingkungan sekitar.
“Karena, isolasi mandiri terhadap pasien terkonfirmasi sangat membutuhkan kedisiplinan diri. Meskipun pasien memiliki fasilitas yang cukup memadai untuk melakukan isolasi mandiri, dikhawatirkan terjadi kontak dengan keluarga ataupun lingkungan atau klaster keluarga,” terangnya.
Seperti terjadi di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng dan Banjar Dinas Dasong, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.
“Berawal dari penularan dalam lingkungan keluarga atau klaster keluarga,” tegasnya.
Agar pengendalian Pandemi Covid-19 lebih maksimal,kata Sutjidra, selain memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes), 3M yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan oleh seluruh warga masyarakat, tindakan penanganan 3T yakni Tracing, Testing dan Treatment juga harus tepat.
“Tracing sudah di lakukan sangat baik oleh surveilens, Testing juga hasilnya bisa diketahui dengan cepat, sekarang tinggal yang terakhir yakni Treatment-nya, bagaimana perawatan pasien terkonfirmasi bisa dilakukan maksimal,” terangnya. (kar)








