
Kedua tersangka yaitu Rifki Hidayat (40) asal Kampung Mandar, Banyuwangi dan Joshua Andrianus (26) kelahiran Bekasi. Keduanya digerebek, Senin (14/12/2020) sekira pukul 01.30 WITA saat pesta sabu bersama seorang temannya yaitu Daniel Pramana (37) di gudang Dewi Sri Residence. “Setelah melakukan penyidikan, hanya dua orang (Rifki dan Joshua) yang terlibat kasus pencurian televisi,”ujar Kapolsek Kuta GAA Udayani Addi didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Putra Yudistira, Rabu (16/12/2020).
Udayani menceritakan, terungkapnya kasus pencurian itu berawal pada Minggu (13/12/2020) sekira pukul 08.09 WITA, pelapor I Made Wijaya diberitahu oleh anaknya I Komang Agus Aditya Wikarmawan saat datang ke TKP untuk sembahyang tidak melihat Joshua Andrianus sedang jaga. “Pelapor yang dihubungi oleh anaknya langsung ke tempat usahanya. Setelah dicek, ternyata 15 televisi 32 inch tidak berada di masing-masing kamar,”ungkapnya.
Setelah menerima laporan, petugas yang melakukan penyelidikan mencurigai pelakunya orang dalam. Tidak butuh waktu lama, Joshua Andrianus dan Rifki akhirnya ditangkap di Dewi Sri Residence Jalan Prajanata, Legian, Kuta, Senin (14/12/2020) sekira pukul 01.30 WITA. “Hasil interogasi, keduanya mengambil 15 TV yang ada di kamar Wijaya Guest House. Pelaku Joshua menggunakan kunci kamar yang memang selama ini dipegangnya,”tegasnya.








