
TABANAN – Jajaran Reskrim Polsek Kediri berhasil mengamankan pencuri gabah Hermanto (34) di sebuah pabrik pembuatan genteng di wilayah Desa Nyitdah Kediri, Sabtu (5/12/2020). Penangkapan Hermanto karena telah mencuri gabah milik I Nengah Subuh (65) warga Banjar Suda, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Wintara didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan IPTU I Nyoman Subagia menjelaskan, penangkapan Hermanto berdasarkan laporan korban I Nengah Subuh yang kehilangan gabah miliknya di tempat penjemuran gabah milik KUD Nyitdah di Banjar Antugan, Nyitdah. Dari laporan korban, ada 8 kampil gabah hilang seharga Rp 2,8 Juta.
Dijelaskan, Senin (30/11/2020) sekitar pukul 08.00 WITA, korban bersama anaknya menjemur 36 kampil gabah di penjemuran gabah milik KUD Nyitdah, di Banjar Antugan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri. Korban menjemur gabah selama tiga hari. Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 15.00 WITA, korban mengecek gabahnya ternyata gabah tersebut sudah menjadi 28 ( dua puluh delapan ) kampil. Selanjutnya pada Jumat (4/12/2020), korban bersama anaknya kembali menjemur gabahnya dan gabah jenis ketan di tempat yang sama.
Keesokan harinya Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 06.00 WITA, korban mengecek gabahnya dan melihat ada kondisi penutup gabah yang berubah dan terdapat beberapa ceceran gabah.
“Korban mengetahui gabahnya telah hilang dicuri langsung melapor ke Polsek. Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan,” katanya, MInggu (6/12/2020).
Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan korban, petugas menemukan ada ceceran gabah menuju sebuah tempat pembuatan genteng. dari penyelidikan tersebut diketahui kalau Hermanto-lah yang telah mengambil gabah milik korban. Petugas langsung menciduk Hermanto dan mengakui telah mencuri gabah korban.
“Kami juga mengamankan barang bukti 8 kampil gabah yang dicuri pelaku,” tandas Kompol Wintara.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Hermanto ditetapkan sebagai tersangka. Hermanto dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Tersangka kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jon).








