
BULELENG- Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan cukup, penyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkan 2 terduga pelaku berinisial WPY (48) oknum anggota Polri beralanmat Banjar Dinas Peken Desa Sangsit Kecamatan Sawan dan MM (60) warga sipil beralamat Banjar Dinas Celuk Buluh Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng sebagai tersangka.
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan terhadap laporan Ketut Rentika (53) beralamat Banjar Dinas Delod Pura Desa Sidetapa Kecamatan Banjar.
“Jadi berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan WPY dan MM sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus mengimingi korban menjadi CPNS dengan imbalan uang,” tandas Waka Polres Buleleng, Kompol Lodwyk Tapilaha, Jumat (27/11/2020) saat menggeber kasus ini di Polres Buleleng.
Wakapolres Lodwyk Tapilaha memaparkan, kasus penipuan ini terjadi Tahun 2013 di Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, namun baru dilaporkan 29 September 2020 setelah SK CPNS yang dijanjikan untuk anak serta mantu korban tidak kunjung datang dan upaya perdamaian gagal dilakukan.
“Dari keterangan korban dan saksi serta di sesuaikan dengan keterangan pelaku, memang benar sekira bulan September 2013 sampai dengan Agustus 2016 bertempat di Desa Bungkulan Kecamatan Sawan telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama sama oleh terduga pelaku,” jelasnya. Dengan cara membujuk rayu bisa mencarikan PNS, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 350 Juta secara bertahap sampai SK CPNS diterima.

Selain SK CPNS tidak kunjung diterima, kata Lodwyk, korban juga merasa tertipu karena sudah menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp. 330 Juta kepada terduga pelaku.
“Modus operandi yang dilakukan, pelaku membujuk rayu korban, membuat keadaan palsu sehingga korban mau memberikan suatu barang (uang), dalam hal ini dengan harapan anak dan mantu korban bisa menjadi CPNS,” tandas Lodwyk.
Atas perbuatannya, tambah Viky, kedua terduga pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana salama-lamanya 4 tahun.
“Terhadap oknum anggota, selain proses hukum pidana umum juga akan diproses kode etik, setelah proses pidana umumnya selesai,” pungkasnya. (kar)








