PolitikTabananTerkini

Bawaslu Tabanan Awasi Ketat Kampanye di Media Sosial

Kordiv Pengawasan Bawaslu Tabanan, Ketut Narta

TABANAN – Bawaslu Tabanan akan mengawasi kampanye media sosial pada akun yang didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan oleh peserta pilkada, maupun akun lain yang tidak didaftarkan.

“Berdasarkan Perbawaslu nomor 12 tahun 2018, bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi media sosial. Baik itu pada akun yang didaftarkan oleh peserta kepada KPU, maupun tidak,” ucap Kordiv Pengawasan Bawaslu Tabanan, Ketut Narta, Kamis (01/10/2020)

Bawaslu akan mengawasi konten di internet dan menyediakan data laporan masyarakat terkait akun yang memuat informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti berita hoax dan informasi yang bisa menimbulkan keresahan karena suku, agama, ras dan antar golongan dalam penyelenggaraan pilkada Tabanan 2020,” jelasnya.

“Bawaslu Tabanan akan berpegang pada regulasi yang ada. Bila ada temuan dari pengawas dan laporan dari masyarakat nanti dilakukan analisis. Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tenteng Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/ Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasa 47 Kampanye melaui Media Sosial,” imbuhnya.

Ketut Narta mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitasnya, termasuk penggunaan media sosial (medsos). Salah satu netralitas ASN yang mendapat pengawasan dari Bawaslu Tabanan adalah ASN memberikan dukungan melalui media sosial.

BACA JUGA:   Disambar Petir, Pura  Ratu Gede Bima Sakti Terbakar

Bahkan, jika ASN maupun pejabat daerah memposting Foto Calon Kepala Daerah, memberikan komentar atau tanda suka (like) dalam unggahan tim kampanye, dapat diadukan sebagai bentuk dukungan untuk calon kepala daerah yang bersangkutan. “Jika indikasi tidak netralnya ASN kami temukan, maka Bawaslu Tabanan akan menjadikannya sebagai temuan dan melakukan klarifikasi serta pengkajian. Hasil pengkajian akan diserahkan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti,” tegas Narta. (jon)

Back to top button