BadungHeadline

Tujuh Desa Adat Kompak Inginkan Pengelolaan KKM Teluk Benoa

BADUNG – Tujuh Desa Adat sekitar Teluk Benoa berharap mendapat kewenangan pengelolaan terhadap Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa.

Harapan itu mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengumpulan Informasi Dalam Mendukung Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) KKM Teluk Benoa di Balai Desa Adat Tanjung Benoa, Selasa (29/9/2020).

Kepala Balai Pengelolaan Pesisir dan Laut Denpasar Permana Yudiarso mengatakan,  sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan  Nomor 46/KEPMEN-KP/2019,  pengelolaan KKM Teluk Benoa menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.  “Pemerintah provinsi yang menentukan siapa pengelolanya apakah unit pengelola kawasan konservasi didelegasikan ke kabupaten/kota atau mungkin unit lain. Jadi seperti apa, Pak Gubernur nanti ada sesi khusus untuk itu,” ujar Yudiarso menanggai harapan desa adat.

Dalam Keputusan Menteri pada diktum ketiga, Daerah Perlindungan Budaya Maritim tersebut memiliki luas keseluruhan 1.243,41 hektar meliputi Zona Inti 15 titik koordinat yang masing-masing dengan radius kurang lebih 50 cm  (sikut Bali/telung tampak ngandang), serta Zona Pemanfaatan Terbatas.

Sementara itu, dari 12 desa adat sekitar Teluk Benoa yang diundang dalam FGD, hanya 7 orang yang hadir dari perwakilan Desa Adat Tanjung Benoa, Bualu, Jimbaran, Kedonganan, Tuban, Serangan, dan Sesetan. “Bagi yang belum hadir, nanti kita akan coba jemput bola,” sebutnya sembari mengatakan bahwa mengacu usulan yang muncul dalam FGD, pihaknya akan coba melakukan sosialisasi kembali yang langsung menyasar masing-masing desa adat.

Langkah pengumpulan informasi, kata Yudiarso, awalnya  direncanakan rampung tahun ini oleh Pemprov Bali. Namun, karena anggaran diprioritaskan untuk penanganan Covid-19,  pihaknya membantu melalui gelaran FGD. “Untuk target, itu provinsi yang punya agenda. Tentatif mulai tahun 2021 nanti,” ucapnya.

Lalu, apa muara dari pengumpulan informasi itu ? Yudiarso menegaskan, bahwa itu berkaitan dengan aturan yang ada dalam KKM dan ada sekitar 50 aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan. “Tadinya sempat mencuat reklamasi dan segala macam tapi sudah disampaikan itu tidak ada karena yang diperbolehkan misalnya adalah kegiatan perikanan, kegiatan wisata, agama, dan adat istiadat. Gambaran dari masing-masing desa inilah yang kita kumpulkan, sehingga nanti ada kalender. Dan harapannya ke depan, itu juga bisa menjadi atraksi wisata,” sebutnya.

Disinggung reklamasi, Yudiarso kembali menegaskan,  sudah clear oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Di Pasal 9, secara tegas menyampaikan bahwa ketika kawasan konservasi, maka di dalamnya tidak boleh ada kegiatan reklamasi. “Sudah jelas di situ,” tegasnya.

BACA JUGA:   Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK, Timsus Goak Poleng Bekuk Dua Pelaku

Gelaran FGD tersebut menghadirkan pemateri yakni Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut – KKP Ir Andi Rusandi MSi serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali yang diwakili Kepala UPTD Kawasan Konservasi Perairan Daerah Bali Ir I Nengah Sugiarta. FGD kemudian diakhiri dengan pembuatan berita acara, dimana di dalamnya memuat pula sejumlah hasil yang didiskusikan dalam pertemuan. Pertama, adalah menyepakati tindak lanjut penyusunan RPZ KKM Teluk Benoa dengan memperhatikan masukan dari para pihak terkait terutama desa adat; Kedua, mencatat usulan perwakilan dari desa adat yang hadir untuk didiskusikan dalam penyusunan RPZ selanjutnya; Ketiga, pengelolaan KKM Teluk Benoa mendukung kegiatan yang bersifat keagamaan, adat istiadat, dan ekonomi yang berbasis desa adat; serta Keempat, pengelolaan KKM Teluk Benoa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali dengan melibatkan desa adat di kawasan KKM Teluk Benoa dan dengan memberikan hak kelola kepada desa adat. (adi)

Back to top button