
TABANAN – Untuk mendapatkan data yang valid terkait data pemilih pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang, KPU Tabanan melakukan uji publik terhadap DPS melibatkan partai politik, Bawaslu, Disdukcapil serta dari kecamatan, Minggu (27/9/2020) di ruang Rapat KPU Tabanan.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Tabanan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina usai kegiatan menyampaikan, dalam uji publik terhadap DPS tidak ada tanggapan dari parpol maupun Bawaslu Tabanan. Tapi dengan adanya masukan secara resmi dari Bawaslu terkait data temuan pemilih di lapangan, KPU Tabanan klarifikasi. “Kami memang wajib menindaklanjuti setiap temuan Bawaslu,” tandas Sugina .
Sugina menyebutkan, Bawaslu Tabanan mengindikasikan dari data 363.330 orang pemilih tersebut ada sebanyak 5004 orang pemilih tercatat ganda. Hal ini berdasarkan screening data berdasarkan nama dan tanggal lahir. Kemudian berdasarkan data nama , tempat dan tanggal lain ada sebanyak 293 pemilih ganda. Sedangkan jika dilakukan screening dengan 4 elemen data seperti nama, alamat, tanggal lahir dan tempat lahir, ternyata jumlahnya hanya 14 orang data pemilih ganda. “Data itu yang harus kami klarifikasi dan verifikasi ke bawah. Tapi kami memberi masukan bahwasanya screening dengan pola tersebut memang memungkinkan akan terjadi jumlah ganda.Seharusnya, jika data tersebut ingin Valid screening menggunakan NIK dilakukan karena NIK tersebut akan lebih meminimalisir terjadinya data ganda,” paparnya.
Dikatakan, menanggapi surat dari Bawaslu per 22 September 2020 Bawaslu Tabanan menduga ada sebanyak 7 orang WNA masih DPS. Selanjutnya KPU Tabanan telah melakukan pelacakan terkait WNA dicurigai masuk DPS yang ada di Kecamatan Tabanan 4 orang serta masing-masing di Kecamatan Kerambitan,Baturiti dan Kediri sebanyak 1 orang. Dari pengecekan tersebut tiga orang WNA sudah menjadi WNI dibuktikan dengan KTP dan kartu keluarga. Sementara satu orang masih dicari. Sementara di Kerambitan merupakan asli WNI asal Kupang, NTT namun namanya bernuansa asing. Untuk yang di Cepaka, Kediri dipastikan WNI berdasarkan data KK, hany yang bersangkutan masih berada di Australia . “Sementara yang di Baturiti masih kami cari dan orangnya belum ketemu,” katanya.
Kemudian Bawaslu juga menduga ada pemilih tidak wajar berumur di atas 100 tahun sebanyak 37 orang.Terkait dengan hal tersebut telah dilakukan pengecekan juga ke lapangan. “Data tersebut telah kami cermati dan telah kami turunkan ke PPK dan PPS untuk dilakukan verifikasi.Selanjutnya dapat kami jelaskan misal, di Kecamatan Kediri ada pemilih bernama Ni Wayan Regreg di DPS tercantum kelahiran 1911.Selanjutnya ada berumur,103 tahun dan telah meninggal seminggu yang lalu, setelah penetapan DPS 9 September 2020,” jelasnya.
Ditambahkan, setelah verifikasi masukan dari Bawaslu selesai, pihaknya akan melakukan pleno data pemilih sementara hasil perubahan secara bertahap mulai Desa, kecamatan dan terakhir di kabupaten (jon)








